dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

MK Diminta Uji Konstitusionalitas Posisi Polri, Wacana Penempatan di Bawah Kemendagri Mengemuka

Oleh: erick
19 February 2026
68 kali dibaca

Permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi kembali memunculkan perdebatan mengenai kedudukan institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan.

DengarInfo - Permohonan pengujian undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi kembali memunculkan perdebatan mengenai kedudukan institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan. Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta agar Mahkamah menafsirkan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden, dengan argumentasi bahwa secara administratif dan koordinatif lembaga itu dinilai lebih tepat ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Permohonan itu diajukan oleh seorang warga negara yang berprofesi sebagai akademisi hukum tata negara dan didaftarkan melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada awal pekan ini. Dalam dokumen permohonan yang telah terverifikasi melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi, pemohon menyatakan bahwa ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden dinilai menimbulkan persoalan tata kelola dan pengawasan administratif. Pemohon berpendapat bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang menempatkan kementerian sebagai perangkat eksekutif utama, fungsi pembinaan administrasi kepolisian seharusnya berada dalam koordinasi kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.

Siapa yang mengajukan permohonan tersebut telah tercantum dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi, sementara objek yang diuji adalah norma dalam Undang-Undang Kepolisian. Permohonan ini diajukan di Jakarta dan disampaikan secara resmi melalui mekanisme persidangan konstitusional. Kapan perkara ini akan disidangkan masih menunggu penetapan jadwal oleh panel hakim konstitusi setelah proses registrasi selesai dan berkas dinyatakan lengkap. Mengapa permohonan ini diajukan, menurut keterangan tertulis pemohon, didasarkan pada argumentasi bahwa struktur kelembagaan Polri perlu disesuaikan dengan prinsip checks and balances serta efektivitas koordinasi pemerintahan daerah. Bagaimana mekanisme pengujian akan dilakukan mengikuti ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi, yakni melalui pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan jika diperlukan, sidang pembuktian, hingga pembacaan putusan.

Data mengenai kedudukan Polri saat ini dapat diverifikasi dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Konstitusi tidak secara eksplisit menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu, melainkan menegaskan fungsinya sebagai alat negara.

Menanggapi isu tersebut, perwakilan pemerintah melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh pejabat Kementerian Sekretariat Negara menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kebijakan atau rencana resmi dari Presiden untuk mengubah posisi kelembagaan Polri. Pemerintah menegaskan bahwa struktur yang berlaku saat ini merupakan hasil reformasi sektor keamanan pasca 1998, ketika fungsi pertahanan dan keamanan dipisahkan antara Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta dan dapat dikonfirmasi melalui siaran pers resmi kementerian yang dipublikasikan di situs pemerintah.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan bahwa perubahan kedudukan institusional Polri merupakan kebijakan strategis yang harus mempertimbangkan aspek konstitusional, sejarah reformasi, serta efektivitas pengawasan. Kompolnas menyebutkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap Polri saat ini telah diatur melalui sistem internal, pengawasan eksternal oleh DPR, serta pengawasan fungsional oleh lembaga pengawas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari sisi legislatif, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi hukum dan keamanan menyampaikan bahwa perubahan struktur kelembagaan Polri, apabila dilakukan, harus melalui revisi undang-undang dan pembahasan bersama pemerintah. DPR menegaskan bahwa kewenangan pembentukan dan perubahan undang-undang berada pada lembaga legislatif bersama Presiden sesuai Pasal 20 UUD 1945.

Berdasarkan sistem ketatanegaraan yang berlaku, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam praktiknya, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mekanisme pertanggungjawaban ini tercantum dalam sejumlah regulasi turunan, termasuk peraturan presiden yang mengatur organisasi dan tata kerja Polri. Oleh karena itu, setiap perubahan posisi struktural memerlukan landasan hukum yang jelas serta penyesuaian terhadap regulasi yang terkait.

Mahkamah Konstitusi sendiri berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Jika Mahkamah menerima permohonan dan memutuskan bahwa norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi, maka norma tersebut dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun apabila Mahkamah menolak permohonan, maka ketentuan yang berlaku tetap dipertahankan.

Sampai berita ini disusun, belum ada putusan atau penetapan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut. Informasi mengenai status perkara masih dalam tahap registrasi awal berdasarkan data yang tersedia di laman resmi Mahkamah Konstitusi. Pemerintah, melalui pernyataan resminya, memastikan bahwa tidak ada perubahan struktur organisasi Polri yang berlaku saat ini.

Dengan demikian, isu mengenai penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri saat ini masih berada pada tahap permohonan pengujian norma di Mahkamah Konstitusi. Proses hukum akan menentukan apakah argumentasi pemohon memiliki dasar konstitusional atau tidak. Seluruh perkembangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme persidangan terbuka yang dapat dipantau publik sesuai prinsip transparansi peradilan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda