dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

PKS Setuju dengan Semangat Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres

Oleh: Anwar
27 February 2026
16 kali dibaca

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons soal UU Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana meminta melarang capres dan cawapres yang mempunyai hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan untuk maju di Pilpres

Dengarinfo- Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons soal UU Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana meminta melarang capres dan cawapres yang mempunyai hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan untuk maju di Pilpres. Dia menyatakan setuju dengan semangat usulan tersebut. Menurutnya, ruh gugatan itu baik .

"Rohnya bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (26/2/2026) .

Menurutnya, larangan ini bukan hanya bagus untuk Pilpres, tapi juga Pilkada. Ia kemudian menyorot UU Pemilu masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti. "Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," jelas Mardani .

Sebelumnya, dua warga negara bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden .

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .

Para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan .

Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu mengatur sejumlah persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden, seperti Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan anggota organisasi terlarang, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap .

Namun, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat larangan terkait hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat. Pemohon menilai tidak adanya pembatasan hubungan keluarga berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden .

Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat berpotensi memengaruhi proses elektoral apabila terdapat hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang membatasi kekuasaan .

Para pemohon juga menilai Pasal 169 UU Pemilu membuka peluang munculnya kontestan Pilpres dari keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa. Mereka menegaskan bahwa dalam arti luas, nepotisme terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarganya .

"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan," pungkasnya .

Raden Nuh dan Dian Amalia mendalilkan, sebagai pemilih, mereka berpotensi kehilangan kebebasan menentukan pilihan politik secara independen apabila terdapat kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang tengah berkuasa .

"Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme," demikian kutipan dalam permohonan mereka .

Menurut pemohon, norma yang ada saat ini membuka ruang bagi kontestan Pilpres yang merupakan kerabat dari Presiden yang sedang menjabat untuk ikut berlaga tanpa pembatasan khusus. Kondisi itu dinilai berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan .

Mardani Ali Sera menambahkan bahwa larangan seharusnya tidak hanya berlaku untuk Pilpres, tetapi juga untuk Pilkada. Hal ini untuk mencegah praktik politik dinasti di berbagai level pemerintahan .

Gugatan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak mengingat potensi dampaknya terhadap sistem politik Indonesia. Jika dikabulkan MK, gugatan ini akan menutup celah bagi praktik nepotisme dan politik dinasti dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai UU Pemilu tidak melanggengkan nepotisme. Ia merespons gugatan larangan anak presiden nyapres dengan menyatakan bahwa UU Pemilu saat ini sudah cukup mengatur syarat pencalonan .

Dengan adanya perbedaan pandangan antara partai politik, gugatan ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam proses judicial review di MK. Keputusan MK nantinya akan menentukan arah regulasi pemilu di Indonesia terkait pembatasan hubungan keluarga dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda