dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Polisi Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Tetap Tidak Ditahan

Oleh: Anwar
20 February 2026
15 kali dibaca

Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari delapan jam tersebut dimulai sejak Richard Lee tiba di gedung penyidikan Polda Metro Jaya didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah proses administrasi dan persiapan, pemeriksaan resmi dimulai pukul 10.40 WIB dan baru berakhir pukul 19.00 WIB menjelang malam

Dengarinfo- Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee terus berjalan meski dokter kecantikan kontroversial tersebut tetap tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Richard Lee diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 19 Februari 2026.

Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari delapan jam tersebut dimulai sejak Richard Lee tiba di gedung penyidikan Polda Metro Jaya didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah proses administrasi dan persiapan, pemeriksaan resmi dimulai pukul 10.40 WIB dan baru berakhir pukul 19.00 WIB menjelang malam.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berlangsung. Penyidik telah menetapkan status Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul selama penyelidikan tahap awal.

Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee setelah pemeriksaan tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta yang ada, termasuk aspek kooperatifitas tersangka, tidak adanya risiko menghilangkan barang bukti, dan tidak adanya indikasi akan melarikan diri.

Richard Lee yang dikenal sebagai dokter kecantikan dengan jutaan pengikut di media sosial tersebut, tersandung kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang merasa dirugikan atas pemasaran dan penjualan produk kecantikan yang dikaitkan dengan namanya.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menggali keterangan terkait dengan klaim produk, proses produksi, distribusi, serta mekanisme pemasaran yang dilakukan. Dokter berusia 38 tahun tersebut juga ditanyakan mengenai perannya dalam pengembangan formula produk dan keterlibatannya dalam strategi pemasaran digital yang masif.

Penasihat hukum Richard Lee yang mendampingi selama pemeriksaan menyatakan bahwa kliennya kooperatif dan siap bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku. Tim hukum juga menegaskan bahwa produk-produk yang dipasarkan telah melalui proses sertifikasi dan pengujian sesuai standar yang berlaku.

Kasus ini menciptakan perhatian publik yang signifikan mengingat popularitas Richard Lee di media sosial dan pengaruhnya dalam industri kecantikan Indonesia. Dengan jutaan followers di berbagai platform, setiap langkah hukum yang dialaminya menjadi sorotan media dan publik.

Penyidik Polda Metro Jaya kini fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan rantai distribusi produk. Ada indikasi bahwa penyidikan akan diperluas untuk menguji keterlibatan pihak lain dalam manajemen perusahaan yang memproduksi dan memasarkan produk tersebut.

Keputusan untuk tidak menahan Richard Lee tidak menghentikan proses penyidikan. Tersangka tetap wajib melapor sesuai jadwal yang ditentukan penyidik dan tidak boleh meninggalkan wilayah Indonesia tanpa izin. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa mengakibatkan penahanan paksa.

Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara profesional dan objektif. Tidak ada intervensi eksternal yang mempengaruhi proses hukum, dan keputusan diambil semata-mata berdasarkan fakta hukum yang ada.

Publik dan konsumen yang merasa dirugikan diminta untuk melaporkan kejadian mereka ke unit penyidik untuk diperiksa dan digabungkan dalam berkas perkara. Semakin banyak bukti dan keterangan yang terkumpul, semakin kuat dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan dan pemeriksaan intensif yang telah berlangsung, nasib hukum Richard Lee kini bergantung pada hasil penyidikan yang terus berjalan. Apakah ini akan berakhir dengan dakwaan di pengadilan atau pembebasan dari segala tuduhan, waktu dan fakta yang terungkap akan menentukan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda