dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Rutan Makassar Bantah Isu “Kamar Lohan”, Publik Diminta Tidak Terprovokasi

Oleh: Dengarinfo
05 January 2026
30 kali dibaca

Informasi itu tidak benar dan cenderung menyesatkan. Tidak ada kamar istimewa, apalagi yang disebut sebagai kamar lohan,” ujar Jayadi dalam keterangannya.

 Dengarinfo - Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar angkat bicara menanggapi informasi yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan adanya kamar khusus atau “kamar lohan” bagi warga binaan tertentu. Isu tersebut dibantah keras oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar, Jayadi Kusumah, yang menegaskan bahwa seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperlakukan setara tanpa keistimewaan apa pun.

Pernyataan tersebut disampaikan Jayadi pada Sabtu (3/1/2026), sebagai respons atas berbagai narasi yang menyebut adanya kamar tertentu di dalam rutan yang diduga memiliki fasilitas, perlakuan, atau akses berbeda dibanding kamar hunian lainnya.

“Informasi itu tidak benar dan cenderung menyesatkan. Tidak ada kamar istimewa, apalagi yang disebut sebagai kamar lohan,” ujar Jayadi dalam keterangannya.

Menurut Jayadi, seluruh proses penempatan WBP di Rutan Makassar dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah lama diterapkan. Setiap tahanan titipan baru, kata dia, wajib menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling di Blok B selama kurun waktu dua minggu hingga satu bulan.

Blok B tersebut, lanjutnya, terdiri atas tujuh kamar dengan fungsi yang telah ditetapkan sejak awal berdirinya rutan. Kamar 1 dan Kamar 2 difungsikan sebagai kamar bagi WBP pasca penanganan medis karena berada dalam satu bangunan dengan klinik. Selain itu, kamar tersebut juga dihuni oleh WBP yang menjalankan tugas pembinaan tertentu, seperti membantu kebersihan blok, pencatatan penghuni baru, hingga pengelolaan layanan komunikasi resmi rutan (Wartelsus).

Sementara itu, Kamar 3 hingga Kamar 7 disebut secara khusus diperuntukkan bagi tahanan mapenaling atau tahanan titipan baru. “Semua penghuni di blok tersebut memiliki fungsi pembinaan yang jelas. Tidak ada perlakuan khusus,” tegas Jayadi.

Terkait isu akses komunikasi, pihak rutan juga membantah adanya penggunaan telepon genggam pribadi oleh WBP di Blok B. Jayadi memastikan bahwa seluruh penghuni hanya diperkenankan menggunakan fasilitas telepon Wartelsus yang dipakai bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, bantahan resmi ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu transparansi pengelolaan rutan, termasuk dugaan adanya perlakuan berbeda di sejumlah blok hunian. Jayadi pun meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa klarifikasi.

“Kami bekerja secara terbuka dan sesuai aturan. Jika ada pihak yang meragukan, silakan lakukan klarifikasi langsung agar tidak menimbulkan keresahan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap institusi Rutan Makassar bahwa pengelolaan hunian dan pembinaan WBP diklaim berjalan normatif. Namun demikian, klarifikasi ini juga membuka ruang bagi publik dan pemangku kepentingan untuk menguji secara faktual kesesuaian antara pernyataan resmi dan kondisi riil di lapangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda