dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Yusril Ihza Mahendra mengungkap jika pemerintah tengah menyiapkan lanjutan pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi

Oleh: dengarinfo
14 November 2025
18 kali dibaca

Presiden Prabowo fokus pada pemberian amnesti dan abolisi bagi pengguna narkotika, pengedar kecil, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE, serta narapidana berkebutuhan khusus.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap jika pemerintah tengah menyiapkan lanjutan pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang ditargetkan bertepatan dengan Hari HAM Sedunia, 10 Desember 2025.

“Kita melanjutkan amnesti dan abolisi yang lalu, yang sudah dikeluarkan. Masih banyak yang menunggu diperiksa,” ujar Yusril di Jakarta.

Yusril menyebut Presiden Prabowo fokus pada pemberian amnesti dan abolisi bagi pengguna narkotika, pengedar kecil, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE, serta narapidana berkebutuhan khusus.

“Pak Presiden sangat concern pada mereka yang muda dan jadi korban penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Kemenkum mengusulkan empat kategori penerima amnesti, yakni pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara).

Kemenkum juga merekomendasikan agar narapidana berkebutuhan khusus, seperti orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lanjut usia di atas 70 tahun, bisa mendapatkan pengampunan.

Pemerintah juga disebut membuka peluang pemberian amnesti bagi pengedar kecil setelah mendapat masukan dari BNN dan Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Yusril menepis isu bahwa pemerintah membahas amnesti atau abolisi bagi aktivis yang ditangkap saat demo Agustus 2025.

“Itu kami nggak bahas sama sekali. Kasus itu baru saja terjadi,” katanya. Terkait koruptor, Yusril mengatakan keputusan sepenuhnya berada pada Presiden.

Ia mengingatkan bahwa pada Agustus 2025, Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

“Kalau Presiden mengatakan iya, kami patuh. Karena itu hak beliau,” tegas Yusril. Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga memastikan dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, akan kembali menjadi ASN usai mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden.

“Ya, otomatis mereka dikembalikan,” ujarnya. Selain itu, Yusril juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil akan menjadi rujukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

“Keputusan MK jadi bahan masukan bagi komite reformasi kepolisian,” katanya. Secara keseluruhan, Yusril menekankan bahwa langkah pemberian amnesti–abolisi ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi kasus-kasus menggantung serta mengurangi overkapasitas lapas.

“Yang paling penting masalah ini dapat kita selesaikan,” pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda