Dengarinfo - Lebih dari 300 masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tamalanrea, Makassar.
Aksi tersebut berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026. Massa menutup jalur menuju lingkar barat Jalan Ir. Sutami sebagai bentuk penolakan terhadap rencana menjadikan Tamalanrea sebagai salah satu lokasi pembangunan fasilitas tersebut.
Massa aksi berasal dari sejumlah wilayah di sekitar lokasi, antara lain Kampung Mula Baru, Kampung Tamalalang, dan Perumahan Alamanda. Warga menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan PSEL/PLTSa apabila Tamalanrea kembali dipertimbangkan sebagai lokasi proyek.
Koordinator Aliansi GERAM PLTSa, Ali Akbar, menyampaikan bahwa warga akan terus melakukan penolakan apabila rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea tetap dilanjutkan.
Perwakilan warga juga meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi kawasan yang berada dekat dengan permukiman. Warga menyatakan kekhawatiran terhadap dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan, kesehatan, kehidupan sosial, serta ruang hidup masyarakat sekitar.
Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, mengatakan persoalan pengelolaan sampah di Makassar dan daerah sekitarnya perlu dilihat dalam skala kawasan Mamminasata.
Menurutnya, rencana pengelolaan sampah berbasis kawasan perlu mempertimbangkan kondisi wilayah, daya dukung lingkungan, serta penerimaan masyarakat terhadap lokasi yang akan digunakan.
Dalam aksi tersebut, warga juga mempertanyakan klaim mengenai adanya dukungan masyarakat hingga 90 persen terhadap rencana pembangunan PSEL. Mereka meminta pemerintah membuka informasi mengenai pihak yang memberikan dukungan serta dasar penghitungan angka tersebut kepada masyarakat secara terbuka.
Warga juga mendesak Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait menghentikan proses yang mengarah pada penetapan Tamalanrea sebagai lokasi PSEL.
Hj. Syahrir, warga Kampung Tamalalang, menyatakan penolakan terhadap penempatan fasilitas tersebut di kawasan permukiman. Warga meminta pemerintah mempertimbangkan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Selain persoalan lokasi, masyarakat meminta pemerintah membuka seluruh kajian, dokumen, serta dasar pengambilan keputusan terkait rencana pembangunan PLTSa/PSEL. Informasi tersebut dinilai diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui aspek teknis dan dampak lingkungan dari rencana proyek.
Warga juga mendorong agar pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan kawasan Mamminasata sehingga beban pengelolaan sampah tidak terpusat pada satu wilayah.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana lokasi PSEL di Tamalanrea juga telah disampaikan warga dalam sejumlah aksi. Pada Mei 2026, warga dari Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, dan Alamanda juga meminta pemerintah meninjau ulang lokasi proyek dan mempertimbangkan kawasan lain yang tidak berada di tengah permukiman.
Dalam aksi terbaru pada 9 Agustus 2026, GERAM PLTSa kembali menegaskan penolakan terhadap Tamalanrea sebagai lokasi pembangunan PSEL/PLTSa.
Masyarakat meminta proses penentuan lokasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga yang berada di sekitar wilayah yang akan terdampak.
Aksi penutupan jalur menuju lingkar barat Jalan Ir. Sutami tersebut menjadi bagian dari rangkaian penolakan warga terhadap rencana pembangunan PSEL/PLTSa di Tamalanrea.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda