Dengarinfo - Perumda Pasar Kota Makassar melakukan penertiban terhadap sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Makassar, Sulawesi Selatan, yang tercatat memiliki tunggakan pembayaran sewa. Total tunggakan dari kios-kios tersebut mencapai Rp598,7 juta untuk periode 2021 hingga 2025.
Penyegelan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, oleh Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan. Pelaksanaan penertiban turut dikawal aparat Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, mengatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Tahapan penegakan sanksi dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Menurut Juhardi, penyegelan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pedagang yang memiliki tunggakan sebelumnya telah diberikan peringatan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Setelah seluruh tahapan surat peringatan dilalui, Perumda Pasar Makassar juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mempersiapkan barang dagangan maupun aset yang berada di dalam kios sebelum dilakukan penyegelan.
Surat pemberitahuan penyegelan memberikan waktu 1 x 24 jam kepada pedagang untuk mengemas dan mengamankan barang-barang mereka. Waktu tersebut juga sempat diberikan tambahan berdasarkan permintaan sejumlah pedagang.
Namun, setelah batas waktu tersebut memasuki tahap akhir, Perumda Pasar Makassar mulai melakukan penyegelan terhadap kios yang masih memiliki kewajiban pembayaran.
Juhardi mengatakan proses penertiban tetap dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan diarahkan untuk menjaga komunikasi dengan para pedagang selama proses berlangsung.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari pengelolaan aset pasar dan penegakan kewajiban pembayaran sewa kios. Perumda Pasar Makassar juga mengimbau pedagang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasar Niaga Daya menjadi salah satu lokasi yang dilakukan penertiban terkait tunggakan sewa pada tahun ini. Sebelumnya, Perumda Pasar Makassar juga melakukan penertiban kios di sejumlah pasar lain di Kota Makassar.
Perumda Pasar Makassar menyatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kewajiban sewa kios dipenuhi sesuai ketentuan sekaligus menjaga pengelolaan fasilitas pasar tetap berjalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda