dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Bendera Bulan Bintang Kembali Jadi Polemik, Aceh Minta Kemendagri Beri Kepastian Hukum

Oleh: erick
16 August 2026
111 kali dibaca

Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan meminta kepastian hukum kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh.

dengarinfo- Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan meminta kepastian hukum kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang di Aceh. Langkah tersebut menjadi salah satu hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar setelah terjadi kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Rapat Forkopimda yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada Minggu (16/8/2026) membahas sejumlah persoalan yang muncul setelah pelaksanaan peringatan Hari Damai Aceh. Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian adalah persoalan penggunaan Bendera Bulan Bintang yang kembali muncul dalam kegiatan tersebut dan menimbulkan persoalan di lapangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan mengenai kepastian hukum penggunaan Bendera Bulan Bintang. Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar penggunaan bendera tersebut di Aceh.

Ketua DPRA Zulfadli menyampaikan bahwa Bendera Bulan Bintang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun, keberadaan qanun tersebut belum sepenuhnya mengakhiri persoalan mengenai penggunaan bendera karena penerapannya masih menimbulkan perbedaan dan persoalan hukum di lapangan.

Persoalan tersebut kembali mencuat dalam peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh yang berlangsung di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Dalam kegiatan tersebut terjadi pengibaran Bendera Bulan Bintang dan penurunan bendera Merah Putih yang kemudian memicu kericuhan serta penanganan oleh aparat keamanan.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu bahan pembahasan dalam rapat Forkopimda Aceh. Pemerintah Aceh bersama unsur pimpinan daerah membahas kondisi keamanan dan ketertiban sekaligus langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, termasuk Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta unsur terkait lainnya.

Dalam pembahasan mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPRA memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat melalui Kemendagri. Konsultasi itu akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai status hukum dan ketentuan penggunaan bendera tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku.

Persoalan Bendera Bulan Bintang sebelumnya telah menjadi bagian dari dinamika penerapan kekhususan Aceh. Di satu sisi, penggunaannya tercantum dalam qanun daerah, sementara di sisi lain terdapat persoalan terkait penerapan aturan tersebut dalam kerangka hukum nasional.

Setelah rapat Forkopimda digelar, kondisi keamanan di Aceh dinyatakan tetap kondusif. Pemerintah Aceh bersama aparat keamanan juga melanjutkan koordinasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri untuk memperoleh kepastian mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang. Hasil konsultasi tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRA dalam menentukan langkah selanjutnya terkait persoalan bendera yang kembali menjadi perhatian setelah peringatan Hari Damai Aceh.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda