dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Rp48,3 Miliar Kekurangan DBH Masuk ke Sulsel, Rp39 Miliar Disiapkan untuk Gaji ASN dan PPPK

Oleh: riska
17 August 2026
79 kali dibaca

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai lebih dari Rp48,3 miliar.

dengarinfo- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai lebih dari Rp48,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 miliar akan digunakan untuk mendukung pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh mengatakan sekitar Rp39 miliar dari alokasi tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji ASN dan PPPK. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu (16/8/2026).

Reza menjelaskan, dana sebesar Rp48,3 miliar tersebut bukan merupakan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD), melainkan pembayaran atas kekurangan DBH yang dialokasikan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dana tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah pusat atas DBH yang sebelumnya belum dibayarkan.

Dengan adanya alokasi tersebut, sebagian besar dana kurang bayar DBH yang diterima Sulawesi Selatan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji ASN dan PPPK. Penggunaan anggaran tersebut dilakukan di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai yang telah ditetapkan.

Meskipun memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap diminta menjalankan efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Reza menyebutkan bahwa terdapat target belanja pegawai yang telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Pengaturan mengenai proporsi belanja pegawai pemerintah daerah juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk pengaturan belanja pegawai.

Alokasi kurang bayar DBH tersebut diberikan ketika pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK dan ASN. Pemerintah pusat sebelumnya telah menyiapkan dukungan anggaran bagi daerah yang menghadapi kebutuhan pembayaran gaji pegawai melalui penyelesaian kurang bayar DBH dan dukungan transfer lainnya.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, alokasi Rp48,3 miliar tersebut menjadi bagian dari dukungan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah. Dari total dana tersebut, sekitar Rp39 miliar diarahkan untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK, sedangkan penggunaannya tetap mengikuti ketentuan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga tetap melakukan efisiensi anggaran untuk memenuhi target belanja pegawai yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Dengan demikian, penggunaan dana kurang bayar DBH tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan anggaran yang telah ditetapkan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda