dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dijadwalkan Diperiksa di Kortastipidkor Jakarta

Oleh: Elfitrah
01 October 2026
5 kali dibaca

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan di Kortastipidkor Mabes Polri, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa. Kuasa hukum menyatakan Husniah kooperatif dan siap memberikan keterangan, sementara penyidik juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri.

DengarInfo - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, surat panggilan telah disampaikan kepada Sitti Husniah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Ia mengatakan Sitti Husniah bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan selama pemeriksaan di Jakarta.

“Klien kami kooperatif memenuhi panggilan penyidik meskipun itu di Jakarta dan klien kami siap memberikan keterangan di Kortastipidkor,” ujar Adhi, sebagaimana dikutip dalam sumber yang diberikan.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026). Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Penyidik menyebut penanganan perkara tersebut mencakup empat rangkaian dugaan peristiwa. Pemeriksaan terhadap perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli.

Rangkaian pertama berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam proses pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik menyebut terdapat permintaan dana yang berkaitan dengan jumlah unit rumah yang akan dibangun.

Rangkaian kedua menyangkut pembukaan gerai toko ritel modern. Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan permintaan dana dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. ANTARA melaporkan nilai yang teridentifikasi dalam rangkaian perkara tersebut termasuk dana terkait pembukaan gerai ritel.

Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Penyidik menduga terdapat permintaan keuntungan berupa potongan harga rumah dalam proses pengurusan izin tersebut.

Sementara rangkaian keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sponsor kegiatan Beautiful Malino pada 2025. Penyidik menyebut total dugaan pemerasan yang telah terlacak dalam perkara tersebut sekitar Rp1,1 miliar, di luar dugaan permintaan diskon rumah sebesar 70 persen.

Kuasa Hukum Tekankan Praduga Tak Bersalah

Di tengah proses penyidikan, kuasa hukum Sitti Husniah menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Adhi Bintang juga menekankan bahwa status tersangka tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum masih memberikan ruang bagi pihaknya untuk menguji dasar dan keabsahan penetapan tersangka melalui mekanisme yang tersedia.

Kuasa hukum juga sebelumnya menyampaikan bahwa mereka mencermati setiap tahapan penyidikan serta melaporkan dugaan pelanggaran penyidik kepada Propam Polda Sulawesi Selatan. Pihaknya turut meminta pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Polisi Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri

Selain menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, penyidik juga telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Sitti Husniah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Aset tersebut antara lain rumah di kawasan Royal Spring dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, rumah di Waterfall City Makassar sekitar Rp3,5 miliar, serta satu unit Toyota HiAce senilai sekitar Rp682 juta. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar.

Pemeriksaan pada Kamis (1/10/2026) menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Sitti Husniah melalui kuasa hukumnya menyatakan siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda