dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul Jadi Barang Bukti, Febrie Minta Kepemilikannya Dibuka

Oleh: oskar
20 September 2026
24 kali dibaca

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta jaksa memberikan penjelasan mengenai kepemilikan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

dengarinfo - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta jaksa memberikan penjelasan mengenai kepemilikan 74 kilogram emas batangan yang ditemukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat berada di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 September 2026, setelah perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat dirinya memasuki tahap penuntutan.

Febrie menyatakan persoalan mengenai emas tersebut telah diperiksa dalam proses penyidikan. Ia meminta agar kepemilikan barang itu dan keterkaitannya dengan dirinya dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik. Menurut Febrie, penjelasan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada tim penyidik yang menangani perkaranya. Pernyataan itu disampaikan setelah 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah Sentul menjadi bagian dari barang yang disita dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Temuan emas tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026 malam hingga 9 Juli 2026 dini hari. Penyidik memasuki sebuah rumah di kawasan Sentul dan menemukan sebuah brankas dalam keadaan terkunci. Setelah brankas dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi emas batangan serta uang dalam beberapa mata uang.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol Totok Suharyanto saat itu menjelaskan bahwa isi brankas terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Keseluruhan barang yang ditemukan tersebut pada saat penyitaan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar. Penyidik juga mengamankan dokumen, telepon seluler, dan sejumlah foto keluarga dari lokasi penggeledahan.

Rumah tempat barang tersebut ditemukan kemudian dikonfirmasi sebagai rumah yang berkaitan dengan Febrie. Sehari setelah penggeledahan, Febrie menyatakan rumah di Sentul tersebut merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Namun, mengenai emas dan uang yang ditemukan di dalam rumah, Febrie menyatakan barang tersebut memiliki pemilik lain tanpa menyebutkan identitas pihak yang dimaksud pada saat memberikan penjelasan kepada publik.

Keterangan mengenai penggunaan rumah tersebut kemudian disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie. Kuasa hukum menyatakan rumah di Sentul telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2022. Menurut keterangan tersebut, pengelolaan rumah, termasuk tenaga housekeeping dan asisten rumah tangga, sejak periode itu tidak lagi ditanggung oleh Febrie. Rumah tersebut disebut sebelumnya berasal dari mertua Febrie dan kemudian dihibahkan kepada anak Febrie.

Kuasa hukum juga menyatakan Don Ritto menggunakan rumah tersebut sebagai tempat kegiatan operasional sebuah yayasan. Pihak Don Ritto pada saat itu menyatakan memiliki penjelasan mengenai keberadaan uang dan emas yang ditemukan penyidik, tetapi penjelasan mengenai asal-usul serta kepemilikannya akan disampaikan melalui proses pemeriksaan dengan disertai bukti yang berkaitan dengan barang tersebut. Don Ritto kemudian turut menjadi salah satu pihak yang diproses dalam perkara yang berkaitan dengan penyidikan tersebut.

Penggeledahan rumah Sentul merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang pada awalnya dilakukan terhadap beberapa perkara. Penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan pemadaman listrik, dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dan wilayah sekitarnya untuk mencari dokumen, barang, uang, serta alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung selanjutnya menangani perkara tersebut melalui Tim 9 setelah dilakukan pengalihan penanganan perkara dari kepolisian. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka, dokumen, barang bukti elektronik, aset, serta barang yang sebelumnya ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.

Pada Jumat, 18 September 2026, Tim 9 menyerahkan Febrie bersama tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam proses tahap II. Selain Febrie, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penanganannya beralih dari tahap penyidikan menuju persiapan penuntutan di pengadilan.

Perkara yang dilimpahkan tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dalam bentuk pemerasan yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, penuntut umum diberikan waktu untuk menyusun surat dakwaan serta administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya setelah pelimpahan perkara, Febrie juga membantah pernah terlibat dalam kegiatan bisnis komoditas. Ia menyatakan tidak pernah meminta proyek pemerintah, tidak mempunyai konsesi perkebunan sawit, serta tidak pernah meminta kuota impor. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tanggapan Febrie terhadap perkara yang sedang diproses dan akan diuji lebih lanjut melalui persidangan.

Febrie juga mempertanyakan sangkaan pemerasan yang dikenakan terhadap dirinya. Ia menyampaikan bahwa selama 33 tahun menjalankan profesi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah mendapatkan hukuman dari bidang pengawasan Kejaksaan. Pernyataan tersebut merupakan pembelaan Febrie terhadap konstruksi perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya juga mengajukan permintaan pengembalian sejumlah barang pribadi yang disita dalam penggeledahan. Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak mencakup emas 74 kilogram maupun uang yang ditemukan di rumah Sentul, melainkan barang-barang pribadi yang menurut mereka tidak berkaitan dengan perkara, termasuk foto keluarga.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, persoalan mengenai asal-usul dan kepemilikan 74 kilogram emas, uang dalam mata uang asing, serta keterkaitan barang-barang tersebut dengan para pihak akan menjadi bagian dari pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam proses hukum. Febrie meminta agar kepemilikan emas tersebut dijelaskan, sementara penyidik sebelumnya telah memasukkan barang yang ditemukan dari rumah Sentul sebagai bagian dari barang yang disita dalam rangkaian penyidikan.

Hingga 20 September 2026, Febrie berstatus tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dipersiapkan menuju persidangan. Penetapan tersangka dan pelimpahan perkara tersebut belum merupakan putusan mengenai kesalahan terdakwa karena pembuktian terhadap dakwaan, termasuk hubungan Febrie dengan barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan, selanjutnya dilakukan melalui proses persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda