dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Kejagung Limpahkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG ke JPU

Oleh: Elfitrah
30 September 2026
10 kali dibaca

Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025–2026 kepada JPU Kejari Jakarta Pusat. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dengan sekitar 233 saksi dan empat ahli diperiksa. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp10 triliun dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

DengarInfo - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus.

“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas tiga mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Selain itu, terdapat mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas Sihombing.

Menurut Anang, kelengkapan berkas perkara didukung sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Penyidik disebut telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat orang ahli, selain mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.

“Bahwa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” ujar Anang.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. JPU selanjutnya memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap keenam tersangka sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025–2026. Dalam proses penyidikan, Kejagung sebelumnya mendalami sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan program, termasuk persoalan penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga mendalami dugaan adanya afiliasi atau konflik kepentingan antara oknum pejabat BGN dengan pihak yayasan yang memperoleh penunjukan sebagai mitra. Selain itu, penyidik mengusut dugaan pengondisian dan intervensi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam pengadaan barang dan fasilitas pendukung program.

Sejumlah pengadaan yang turut didalami dalam perkara tersebut antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Penyidik juga mendalami pengadaan puluhan ribu sepatu, tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci.

Dari hasil penyidikan, Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Anang mengatakan angka tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih sekitar Rp10 triliun. (Hasil penghitungan) BPKP ya,” kata Anang.

Selain enam tersangka yang telah dilimpahkan, Kejagung sebelumnya menetapkan satu tersangka lain, yakni Andri Mulyono. Andri merupakan Komisaris vendor motor listrik PT Yasa Artha Trimanunggal.

Andri belum dilimpahkan bersama enam tersangka lainnya. Menurut Kejagung, proses pelimpahan terhadap Andri kepada JPU akan dilakukan secara terpisah.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan dugaan peran yang berbeda-beda. Penyidikan antara lain mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, jual beli titik SPPG, serta pengadaan dan penjualan food tray atau ompreng yang digunakan dalam program MBG.

Kejagung juga sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU. Penanganan dugaan keterlibatan tersebut telah dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota TNI aktif.

Dengan dilimpahkannya enam perkara kepada JPU, proses hukum terhadap keenam tersangka selanjutnya akan berlanjut ke tahap penyusunan dakwaan. Setelah dakwaan selesai, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk memasuki proses persidangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda