Dengarinfo - Aksi tantangan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras (miras) yang terjadi dalam konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh advokat Mochammad Rizki Abdullah dari Tim Hukum Muslim. Dalam laporan itu, pihak yang dilaporkan antara lain pihak penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang pembawa acara atau MC, serta seorang perempuan yang terlihat mengikuti tantangan hafalan Al-Qur’an tersebut.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Agustus 2026.
Pelapor menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 KUHP. Sejumlah barang bukti berupa video dan tangkapan layar mengenai kejadian turut diserahkan kepada kepolisian.
Peristiwa tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam video itu terlihat sebuah booth produk minuman keras di area festival musik menggelar tantangan hafalan salah satu surah dalam Al-Qur’an, yaitu Surah Ad-Dhuha.
Dalam rekaman tersebut, seorang pengunjung terlihat menghafalkan ayat-ayat Surah Ad-Dhuha. Setelah peserta menyelesaikan hafalannya, terdengar sorakan dan tepuk tangan dari orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Peserta disebut mendapatkan imbalan berupa produk minuman keras.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
Polda Metro Jaya juga menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak event organizer (EO) dan MC pada Selasa, 11 Agustus 2026. Polisi berkoordinasi dengan penyelenggara The Sounds Project dan pemilik booth yang berada di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan sebelum melakukan gelar perkara. Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut.
Pihak penyelenggara The Sounds Project menyatakan bahwa mereka mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara menyebut kegiatan yang menjadikan agama sebagai bagian dari tantangan atau promosi produk tidak pernah menjadi arahan maupun persetujuan mereka.
Penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak sponsor dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan. Mereka menyatakan akan mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, pihak Newport melalui Direktur Newport Handoko Sasongko menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia atas kejadian tersebut.
Newport menyatakan aktivitas tersebut bukan program, konsep promosi, tantangan, ataupun arahan yang dibuat atau direncanakan perusahaan. Menurut perusahaan, kegiatan tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.
Perusahaan juga mengakui adanya kelemahan pengawasan di lapangan sehingga pengunjung dapat mengambil alih mikrofon dari MC dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan nilai agama, keyakinan, budaya, serta adat istiadat masyarakat.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk mengetahui bagaimana kegiatan tersebut berlangsung serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Kepolisian selanjutnya akan melengkapi proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda