Dengarinfo - Polda Jawa Tengah menyatakan siap membantu pelaksanaan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam Sutrimo di Kabupaten Banyumas. Ekshumasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terkait kematian Sutrimo yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan dukungan akan diberikan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan ekshumasi, hingga proses setelah kegiatan selesai.
Selain menyiapkan dukungan dalam proses ekshumasi, Polda Jawa Tengah juga menyiapkan personel Polresta Banyumas untuk memastikan keamanan di sekitar lokasi makam Sutrimo selama kegiatan berlangsung.
Ekshumasi dijadwalkan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Makam Sutrimo berada di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sementara perkara kematiannya saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Polda Jawa Tengah menyebut ekshumasi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengumpulan alat bukti. Pemeriksaan terhadap jenazah diharapkan dapat memberikan informasi forensik yang diperlukan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
Kasus kematian Sutrimo sebelumnya ditangani oleh Polresta Banyumas setelah pihak keluarga menyampaikan laporan pada 8 Agustus 2026. Keluarga melaporkan adanya dugaan kejanggalan terkait kematian Sutrimo.
Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polresta Banyumas bersama Polda Jawa Tengah, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya selanjutnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sutrimo diketahui merupakan kepala rumah tangga di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ia meninggal dunia pada 23 Juli 2026. Jenazah Sutrimo kemudian dimakamkan di daerah asalnya di Kabupaten Banyumas.
Setelah laporan keluarga diterima, kepolisian melakukan sejumlah langkah penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.
Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Proses tersebut akan dilakukan di Banyumas dengan melibatkan unsur kepolisian serta tim yang berkaitan dengan pemeriksaan forensik.
Polda Jawa Tengah menyatakan Polresta Banyumas akan membantu pengamanan selama proses berlangsung. Pengamanan dilakukan karena lokasi makam berada dalam wilayah hukum Jawa Tengah, sedangkan penyidikan perkara dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Selain pemeriksaan terhadap jenazah, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa sebelum dan setelah kematian Sutrimo.
Hasil ekshumasi nantinya akan menjadi salah satu bahan penyidikan. Kepolisian masih harus menggabungkan hasil pemeriksaan forensik dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk mengetahui penyebab kematian serta rangkaian peristiwa yang terjadi.
Hingga Selasa, 11 Agustus 2026, proses penyidikan masih berlangsung. Polda Jawa Tengah memastikan dukungan terhadap Polda Metro Jaya akan diberikan dalam seluruh tahapan pelaksanaan ekshumasi di Banyumas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda