dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Diduga PN Parepare Paksakan Eksekusi tanah Tanpa Pengukuran, Putri Bungsu Tokoh Pejuang Sulawesi Selatan A.R. Malaka: Jangan Korbankan Tanah Orang Lain

Oleh: riska
21 September 2026
29 kali dibaca

E.E. Emilia Malaka, putri bungsu tokoh pejuang Sulawesi Selatan A.R. Malaka, mempersoalkan rencana eksekusi Pengadilan Negeri Parepare terhadap objek tanah seluas sekitar 4.600 meter persegi yang dinilainya belum memiliki kepastian luas dan batas secara faktual di lapangan.

dengarinfo - E.E. Emilia Malaka, putri bungsu tokoh pejuang Sulawesi Selatan A.R. Malaka, mempersoalkan rencana eksekusi Pengadilan Negeri Parepare terhadap objek tanah seluas sekitar 4.600 meter persegi yang dinilainya belum memiliki kepastian luas dan batas secara faktual di lapangan.

Berdasarkan keterangan Emilia, kondisi fisik tanah yang saat ini masih dapat diidentifikasi hanya sekitar 2.711 meter persegi. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1.889 meter persegi dari luas yang tercantum dalam putusan. Ia mempertanyakan dari mana kekurangan luas tersebut akan ditentukan apabila eksekusi tetap dilaksanakan tanpa pengukuran.

Keberatan itu telah disampaikan dalam rapat koordinasi pengamanan eksekusi di Mapolres Parepare. Menurut Emilia, jurusita justru berulang kali menegaskan bahwa eksekusi akan tetap dilaksanakan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, termasuk apabila dirinya mengajukan gugatan perlawanan atau menyampaikan protes. Sikap tersebut dinilainya terkesan menekan dan intimidatif karena tidak menjawab persoalan pokok mengenai kepastian objek yang akan dikosongkan.

Emilia menegaskan keberatannya bukan ditujukan untuk menolak putusan yang telah inkracht, melainkan memastikan agar pelaksanaannya tidak melampaui objek yang benar-benar diputus. Jika angka 4.600 meter persegi tetap digunakan tanpa pengukuran yang jelas, ia khawatir eksekusi masuk ke tanah miliknya maupun bidang pihak lain yang tidak pernah menjadi objek perkara.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Emilia juga menyampaikan kekhawatiran adanya penolakan keras dari keluarga maupun warga apabila eksekusi tetap dilakukan ketika objek belum jelas. Menurutnya, hal itu bukan ancaman, tetapi peringatan mengenai risiko situasi tidak kondusif apabila batas tanah tidak dapat ditunjukkan secara pasti.

Persoalan semakin mengemuka setelah panitera disebut menyampaikan hasil rapat antara Ketua Pengadilan Negeri Parepare, jurusita, dan pihak Penggugat atau Pemohon Eksekusi. Berdasarkan keterangan Emilia, dalam rapat tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kesalahan atau kelebihan eksekusi, tanggung jawabnya akan dibebankan kepada pihak Penggugat.

Emilia menilai pendekatan tersebut tidak menyelesaikan persoalan. Jika kemungkinan salah eksekusi sudah diketahui sejak awal, objek seharusnya terlebih dahulu diukur dan dipastikan agar kesalahan tidak terjadi, bukan sekadar menentukan siapa yang bertanggung jawab setelah kesalahan muncul.

Ia juga mempertanyakan jawaban yang diterimanya ketika memprotes tidak adanya pengukuran. Menurut keterangannya, dirinya justru dipersoalkan karena tidak meminta pengukuran pada saat Pemeriksaan Setempat. Padahal, kepastian objek dinilainya bukan semata-mata kepentingan salah satu pihak, melainkan kebutuhan pengadilan agar pelaksanaan putusan tidak salah sasaran.

Pada tahap konstatering, Emilia juga menyebut tidak dilakukan pengukuran terhadap objek. Ia mengaku tidak memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan sehingga terlambat tiba di lokasi, sementara sebagai pihak dalam perkara sekaligus pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan objek eksekusi, dirinya tidak pernah menandatangani persetujuan batas maupun diperlihatkan hasil pengukuran yang menunjukkan garis batas secara pasti.

Sorotan terhadap proses perkara juga disampaikan terkait persidangan. Emilia mengatakan dalam salah satu sidang yang menurutnya baru berlangsung sekitar tiga kali, pihaknya berdiri untuk melihat bukti lawan namun dibatasi oleh majelis hakim. Ia menyebut majelis pada pokoknya menyatakan bukti telah cukup dan sah serta mempersilakan mengajukan banding apabila keberatan, meskipun pemeriksaan perkara saat itu belum selesai. Sikap tersebut dinilainya menimbulkan kesan intimidatif.

Riwayat tanah sebelum gugatan juga dipersoalkan. Emilia menyebut saat proses jual beli dan pengukuran sebelum perkara muncul, pihak yang kemudian menjadi Penggugat turut hadir bersama unsur kelurahan dan kecamatan. Ketika ditanyakan siapa pemilik tanah tersebut, pihak yang kini menjadi Penggugat disebut menyatakan tanah itu milik Emilia. Namun pihak pembeli kemudian turut menjadi Tergugat setelah sengketa masuk ke pengadilan.

Seluruh rangkaian tersebut menjadi dasar permintaan agar Pengadilan Negeri Parepare terlebih dahulu memperjelas objek sebelum melakukan tindakan fisik di lapangan.

“Kalau pengadilan yakin 4.600 meter persegi itu ada, tunjukkan. Ukur. Perlihatkan batasnya. Kalau fisik yang ada menurut kami hanya 2.711 meter persegi, lalu 1.889 meter persegi sisanya mau diambil dari mana?” kata Emilia.

Emilia juga menegaskan dirinya tidak dapat menjamin keadaan akan kondusif apabila eksekusi tetap dipaksakan ketika persoalan luas dan batas belum memperoleh kepastian. Ia meminta pengadilan memberikan solusi dengan memperjelas objek, bukan hanya menegaskan bahwa eksekusi tetap berjalan apa pun keberatan yang diajukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dengarinfo belum memperoleh klarifikasi resmi dari Pengadilan Negeri Parepare mengenai seluruh keterangan yang disampaikan Emilia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda