DengarInfo — Universitas Brawijaya (UB) belum mengambil tindakan administratif terhadap dosen Program Studi Administrasi Publik, Romy Hermawan, setelah yang bersangkutan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Rektor UB Prof Widodo mengatakan pihak kampus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
“Yang pertama tentu kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” kata Widodo saat ditemui pada Kamis (1/10/2026).
Menurut Widodo, UB belum memperoleh informasi secara langsung dari KPK mengenai pemeriksaan Romy maupun sejauh mana keterlibatannya dalam perkara tersebut. Informasi yang diterima pihak kampus sejauh ini berasal dari pemberitaan media.
“Setelah ada pemanggilan, kita juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung. Kita mendengarnya kan dari media,” ujar Widodo.
Karena itu, UB memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut terhadap Romy.
“Kita juga masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau dan sejauh mana, jika mungkin ada kesalahan-kesalahan. Karena kita belum tahu, maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu,” katanya.
Diperiksa Terkait Dugaan Aliran Dana
KPK memeriksa Romy Hermawan pada 29 September 2026 sebagai saksi. Penyidik mendalami pengetahuan Romy mengenai dugaan aliran uang dari Silmy Karim dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Romy diketahui merupakan dosen Administrasi Publik UB yang disebut menjadi calon promotor studi doktoral Silmy Karim. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mendalami dugaan pemberian uang secara rutin ketika proses bimbingan studi berlangsung.
KPK menyebut dugaan uang tersebut berkaitan dengan aliran dana yang sedang ditelusuri dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Namun, pemeriksaan terhadap Romy dalam sumber-sumber tersebut masih ditempatkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
UB Perkuat Integritas Kampus
Di tengah proses hukum tersebut, Widodo mengatakan UB terus melakukan penguatan integritas di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, sejak 19 September 2026 UB telah bersama KPK dalam program penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi. Upaya tersebut antara lain diarahkan untuk menutup berbagai celah yang berpotensi menjadi ruang terjadinya penyelewengan, gratifikasi, maupun korupsi.
“Sehingga kita terus menguatkan celah-celah ya, potensi-potensi untuk terjadinya apakah itu penyelewengan, ya gratifikasi, dan juga kemungkinan-kemungkinan untuk korupsi. Ini kita sudah lakukan,” ujar Widodo.
UB menyatakan akan tetap mengikuti perkembangan perkara sambil menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Sikap kampus terhadap Romy selanjutnya akan ditentukan berdasarkan informasi dan perkembangan resmi perkara tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda