Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak berperan dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2019 kembali memantik perdebatan di ruang publik. Sejumlah anggota parlemen menilai klaim tersebut perlu diluruskan, mengingat proses legislasi tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah sebagai representasi eksekutif.
Sorotan datang dari DPR RI, khususnya anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. Ia menyatakan bahwa dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia, pemerintah dan DPR membahas rancangan regulasi secara bersama-sama. Karena itu, menurutnya, revisi UU KPK pada 2019 tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pemerintah saat itu.
Abdullah menegaskan bahwa pemerintah kala itu mengirimkan perwakilan resmi untuk ikut membahas draf revisi bersama DPR. Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Presiden tidak menandatangani undang-undang tersebut secara langsung, konstitusi mengatur bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undang-undang apabila tidak ditandatangani dalam jangka waktu tertentu.
“Dalam proses legislasi, ada pembahasan tingkat pertama dan tingkat kedua. Semua itu melibatkan pemerintah. Jadi tidak tepat jika dikatakan tidak berperan sama sekali,” ujar Abdullah.
Polemik ini kembali mencuat setelah Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai sinyal politik baru, namun juga memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi sikap terhadap kebijakan yang pernah disahkan pada masa pemerintahannya.
Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK pada 2019 menjadi salah satu momentum paling kontroversial dalam perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia. Perubahan regulasi tersebut melahirkan sejumlah ketentuan baru, termasuk pembentukan Dewan Pengawas serta perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara.
Kala itu, gelombang aksi mahasiswa dan masyarakat sipil merebak di berbagai kota. Demonstrasi besar terjadi sebagai bentuk protes terhadap revisi yang dinilai berpotensi melemahkan independensi KPK. Isu ini bahkan sempat menjadi sorotan internasional karena menyangkut komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Kini, pernyataan Jokowi seolah membuka kembali lembaran lama yang belum sepenuhnya selesai. Di satu sisi, ada wacana evaluasi terhadap efektivitas revisi. Di sisi lain, muncul desakan agar seluruh proses politik masa lalu dijelaskan secara transparan.
Sejumlah pengamat menilai polemik ini bukan sekadar perdebatan teknis soal tanda tangan atau prosedur administratif. Lebih dari itu, isu ini menyentuh soal tanggung jawab politik dan konsistensi narasi di tengah publik yang semakin kritis.
DPR sendiri menyatakan terbuka jika ada usulan resmi untuk merevisi kembali UU KPK. Namun legislator menekankan bahwa setiap perubahan harus melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.
Perdebatan tentang UU KPK kembali menjadi pengingat bahwa regulasi antikorupsi bukan sekadar produk hukum, melainkan cermin komitmen negara. Dan ketika pernyataan politik bertemu dengan rekam jejak kebijakan, publik tentu berhak bertanya, siapa berperan, sejauh mana, dan untuk kepentingan apa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda