Dengarinfo - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang memperoleh perpanjangan izin melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melaksanakan program hilirisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, serta Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut dirinya melaporkan perkembangan pelaksanaan program hilirisasi oleh sejumlah perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan izin dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK. Menurut Bahlil, kewajiban menjalankan hilirisasi merupakan salah satu syarat utama yang melekat pada pemberian perpanjangan izin tersebut sehingga pelaksanaannya harus menjadi perhatian seluruh pemegang IUPK.
Presiden Prabowo, kata Bahlil, memberikan arahan tegas agar seluruh perusahaan benar-benar melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Presiden menegaskan bahwa apabila terdapat perusahaan yang tidak menjalankan komitmen hilirisasi sebagaimana dipersyaratkan dalam izin usahanya, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah yang terukur sesuai ketentuan hukum. Penegakan aturan tersebut dipandang penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Program hilirisasi selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam meningkatkan nilai tambah komoditas tambang di dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan tidak hanya didorong melakukan kegiatan penambangan, tetapi juga diwajibkan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian sehingga hasil tambang dapat diproses menjadi produk dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi sebelum dipasarkan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat struktur industri nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan investasi, serta memperbesar kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks pertambangan batu bara, pemerintah mendorong perusahaan mengembangkan berbagai bentuk hilirisasi, seperti gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME), produksi metanol, amonia, bahan bakar sintetis, maupun produk turunan lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional melalui pengembangan industri berbasis sumber daya alam di dalam negeri.
Bahlil menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya kepada Presiden merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan penerima IUPK. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, arahan Presiden menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan izin usaha.
Selain membahas hilirisasi, rapat terbatas tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis di sektor energi. Presiden Prabowo meminta Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) segera mengambil langkah konkret mengatasi pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan. Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari PLN, gangguan tersebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan jaringan dan bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan energi. Presiden meminta penyelesaian dilakukan secepat mungkin agar pelayanan kelistrikan kepada masyarakat kembali normal.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga memberikan arahan mengenai kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memutuskan harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan dan tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, terhadap BBM nonsubsidi, Presiden meminta pemerintah mempertimbangkan penyesuaian apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan sehingga harga di dalam negeri dapat mengikuti perkembangan pasar secara proporsional. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
Penegasan Presiden mengenai kewajiban hilirisasi dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi sektor pertambangan yang telah dijalankan sejak beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, pemerintah juga melakukan penataan berbagai izin usaha pertambangan, termasuk evaluasi terhadap izin yang berada di kawasan hutan maupun wilayah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut bertujuan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda