dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Komisi III DPR bantah isu Surpres penggantian Kapolri, sebut kabar yang beredar tidak benar

Oleh: erick
05 August 2026
10 kali dibaca

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Dengarinfo - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pimpinan Komisi III menegaskan hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang diterima DPR mengenai pergantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang mengklaim proses pergantian Kapolri telah dimulai melalui mekanisme pengiriman Surpres ke parlemen.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kabar mengenai adanya Surpres pergantian Kapolri tidak benar. Ia memastikan DPR, khususnya Komisi III yang membidangi urusan hukum, keamanan, dan kepolisian, belum menerima surat apa pun dari Presiden terkait usulan pergantian pimpinan Polri. Menurutnya, informasi yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas sehingga masyarakat diminta tidak mudah mempercayai berbagai kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Habiburokhman juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Ia menilai penyebaran informasi yang tidak didukung fakta dapat memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terlebih apabila berkaitan dengan jabatan strategis di institusi negara. Oleh karena itu, ia meminta publik menjadikan informasi resmi dari pemerintah maupun DPR sebagai rujukan utama dalam mengikuti perkembangan isu tersebut.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurutnya, hingga saat ini DPR sama sekali belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri. Ia menyatakan apabila surat tersebut benar-benar telah dikirimkan oleh Presiden, maka pimpinan Komisi III DPR tentu akan mengetahui dan dapat memberikan penjelasan kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku. Karena belum ada dokumen resmi yang diterima, Sahroni memastikan isu mengenai pergantian Kapolri masih sebatas rumor yang berkembang di ruang publik.

Ahmad Sahroni juga memberikan penilaian terhadap kinerja Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, selama memimpin Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit dinilai telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas institusi Polri. Penilaian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa ia tidak melihat adanya indikasi bahwa Presiden akan segera melakukan pergantian Kapolri dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat persoalan yang mengarah pada kebutuhan pergantian pimpinan Polri.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam mekanisme tersebut, Presiden terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden kepada DPR yang berisi usulan calon Kapolri untuk kemudian dibahas di Komisi III melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hasil pembahasan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sebelum Presiden menetapkan pengangkatan secara resmi. Dengan belum adanya Surpres yang diterima DPR, tahapan tersebut dipastikan belum dimulai.

Munculnya isu pergantian Kapolri dalam beberapa hari terakhir memicu berbagai spekulasi mengenai kemungkinan pergantian pucuk pimpinan Polri. Sejumlah nama bahkan sempat dikaitkan sebagai calon pengganti, meskipun hingga kini tidak ada konfirmasi resmi dari pemerintah maupun Istana Kepresidenan mengenai kabar tersebut. Pimpinan Komisi III DPR menilai berkembangnya spekulasi seperti itu merupakan hal yang kerap terjadi terhadap jabatan strategis, namun masyarakat diharapkan tetap mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi.

Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai rencana pergantian Kapolri. Pemerintah belum mengumumkan adanya proses seleksi maupun pengajuan nama calon Kapolri kepada DPR. Dengan demikian, posisi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri masih tetap berlangsung sebagaimana ketentuan yang berlaku, sementara seluruh mekanisme pergantian pimpinan Polri baru dapat dimulai apabila Presiden secara resmi mengirimkan Surat Presiden kepada DPR.

Penegasan dari pimpinan Komisi III DPR diharapkan dapat memberikan kepastian di tengah beredarnya berbagai informasi yang belum terverifikasi mengenai pergantian Kapolri. Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan kepada masyarakat, terutama terhadap isu yang berkaitan dengan jabatan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Selama belum terdapat dokumen resmi maupun pengumuman dari Presiden, proses pergantian Kapolri secara administratif belum berlangsung sehingga berbagai informasi yang menyebut DPR telah menerima Surpres dinyatakan tidak benar oleh pimpinan Komisi III DPR.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda