DengarInfo —Temuan sejumlah fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan di lingkungan lapas tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah bangunan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE. Beberapa bangunan diketahui memiliki fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan, dan kulkas. Selain itu, terdapat fasilitas lain yang turut menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk area olahraga, kolam, serta fasilitas rekreasi.
Keberadaan berbagai fasilitas tersebut kemudian didalami untuk mengetahui fungsi, penggunaan, serta dasar keberadaannya di lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan juga mencakup pihak-pihak yang menggunakan fasilitas tersebut dan mekanisme pengawasan yang diterapkan di kawasan SAE.
Dalam proses pengumpulan keterangan, muncul informasi mengenai dugaan pembayaran untuk menempati bangunan tertentu di kawasan tersebut. Terdapat pula keterangan mengenai dugaan pungutan yang berkaitan dengan kunjungan keluarga warga binaan. Informasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai adanya pelanggaran.
Setelah temuan tersebut muncul, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan investigasi internal di Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan terhadap warga binaan, petugas, pejabat struktural, serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan fasilitas di kawasan SAE.
Hingga 28 September 2026, sebanyak 90 orang telah dimintai keterangan dalam rangkaian pemeriksaan. Jumlah tersebut terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai. Dari unsur warga binaan, pemeriksaan mencakup mereka yang mengikuti program asimilasi di kawasan SAE, warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta warga binaan perkara pidana umum.
Dua narapidana perkara korupsi tata kelola timah, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, turut dimintai keterangan. Keduanya diketahui berada di area SAE ketika pemeriksaan berlangsung. Keterangan dari kedua warga binaan tersebut diperlukan untuk mengetahui aktivitas dan alasan keberadaan mereka di kawasan tersebut.
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata kelola timah. Keduanya sebelumnya mendapatkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara melalui putusan tingkat banding pada 2025.
Selain kedua narapidana tersebut, Ferdy Sambo juga telah diperiksa dalam rangkaian investigasi Lapas Cibinong. Pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan mengenai kondisi dan aktivitas yang berlangsung di lingkungan lapas.
Dari unsur pegawai, sebanyak 35 orang telah diperiksa. Jumlah tersebut terdiri atas 21 staf dan 14 pejabat struktural. Selain itu, enam petugas Lapas Cibinong juga telah menjalani pemeriksaan berkaitan dengan temuan yang sedang didalami.
Lima pejabat struktural Lapas Cibinong juga dinonaktifkan sementara dari tugas untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan agar proses investigasi dapat berjalan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong dapat dilakukan secara menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap orang-orang yang berada di kawasan SAE. Tim investigasi juga menelusuri dokumen dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan warga binaan. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah penggunaan fasilitas memiliki dasar administratif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang masih didalami adalah bagaimana fasilitas tersebut dapat tersedia dan digunakan di dalam lingkungan lapas. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan serta bagaimana sistem pengawasan terhadap aktivitas warga binaan dilakukan.
Terkait informasi mengenai dugaan pembayaran untuk penggunaan fasilitas tertentu, pemerintah belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai mekanisme pembayaran, jumlah uang, maupun pihak yang diduga menerima pembayaran. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
Pembahasan mengenai fasilitas pemasyarakatan juga memunculkan perhatian terhadap perbedaan antara pemenuhan hak warga binaan dan pemberian fasilitas tertentu. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak. Hasil pemeriksaan nantinya akan digunakan untuk menentukan fakta mengenai penggunaan fasilitas, pengelolaan kawasan SAE, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pemasyarakatan.
Pemerintah belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai seluruh temuan di Lapas Cibinong. Pemeriksaan terhadap warga binaan, petugas, pejabat struktural, serta dokumen administrasi masih berlangsung. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi, tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DengarInfo akan mengikuti perkembangan pemeriksaan di Lapas Cibinong dan menyampaikan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan resmi yang
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda