dengarinfo - Pembahasan mengenai besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 kembali berkembang setelah sejumlah partai politik menyampaikan usulan berbeda, mulai dari mempertahankan angka yang berlaku sebelumnya hingga menaikkannya menjadi 5 persen atau 7 persen. Di tengah perbedaan tersebut, Partai Demokrat mengajukan gagasan pembentukan “Dapil Nasional” atau national pool sebagai mekanisme untuk mengonversi sebagian sisa suara pemilih menjadi kursi DPR.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf menyampaikan gagasan tersebut pada Minggu, 20 September 2026, ketika menanggapi perkembangan pembahasan ambang batas parlemen dan usulan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mendorong penerapan ambang batas sebesar 7 persen. Demokrat belum menyatakan angka tertentu sebagai pilihan akhirnya dan masih melakukan pengkajian terhadap sistem yang akan digunakan dalam pemilihan anggota DPR.
Menurut Dede Yusuf, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan besarnya persentase ambang batas, tetapi juga dengan suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi ketika suatu partai tidak memenuhi persyaratan tertentu atau ketika terdapat sisa suara setelah proses penghitungan kursi. Ia menyebut bahwa pada Pemilu 2024, ketika ambang batas parlemen sebesar 4 persen diberlakukan, terdapat sekitar 17 juta suara yang tidak menghasilkan keterwakilan di DPR. Ia juga membandingkan kondisi tersebut dengan Pemilu 2009 saat ambang batas sebesar 2,5 persen diberlakukan dan menyebut jumlah suara yang tidak terkonversi mencapai sekitar 19 juta suara. Angka tersebut disampaikan Dede Yusuf sebagai dasar penjelasan mengenai kajian yang sedang dilakukan Partai Demokrat.
Dalam skema yang sedang dikaji Demokrat, “Dapil Nasional” digunakan untuk mengumpulkan sisa suara dari partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen. Sisa suara tersebut selanjutnya direncanakan dikonversi melalui suatu mekanisme nasional sehingga dapat digunakan dalam pengalokasian kursi tambahan di DPR. Demokrat menyatakan konsep tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku dalam sistem Pemilu Indonesia.
Dede Yusuf juga mengaitkan gagasan itu dengan mekanisme penggabungan sisa suara yang pernah dikenal dalam sistem pemilu Indonesia, termasuk konsep stembus accord yang digunakan pada Pemilu 1999. Demokrat sedang mempelajari kemungkinan penerapan suatu mekanisme yang dapat mengurangi jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi sekaligus menyesuaikannya dengan desain sistem Pemilu DPR yang akan diatur untuk Pemilu 2029. Dede menyebut partainya juga sedang mempelajari sistem yang diterapkan di sejumlah negara, termasuk Selandia Baru dan Jerman.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen berlangsung bersamaan dengan proses pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan Gerindra menyepakati angka 5 persen dalam pembicaraan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Sugiono, pembahasan angka tersebut berlangsung dalam pertemuan sejumlah pimpinan partai politik koalisi pemerintah. Ia menyebut Golkar dan PKS juga telah menyampaikan pandangan mengenai angka 5 persen, tetapi menegaskan dirinya tidak berbicara atas nama seluruh partai yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Kamis, 17 September 2026, juga menyampaikan angka 5 persen dalam pembahasan ambang batas parlemen. Bahlil menyebut terdapat sejumlah angka yang muncul dalam komunikasi antarpartai, termasuk 5 persen, 6 persen, 7 persen, serta angka di bawahnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 masih berada dalam tahap pembahasan politik dan belum menjadi ketentuan final.
Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada Sabtu, 19 September 2026, kembali menyampaikan usulan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 7 persen. NasDem menyampaikan bahwa usulan tersebut berkaitan dengan keinginan partai untuk membatasi jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR. Paloh juga menyatakan NasDem tetap membuka ruang pembicaraan dengan partai politik lain mengenai besaran ambang batas yang akan ditetapkan dalam perubahan Undang-Undang Pemilu.
Paloh mengatakan usulan 7 persen tetap disampaikan meskipun berdasarkan survei yang ia sebutkan, posisi elektoral NasDem berada di sekitar 4 persen. Ia menyatakan partainya menerima konsekuensi apabila nantinya tidak memenuhi ambang batas yang disepakati. Pernyataan tersebut merupakan sikap yang disampaikan Ketua Umum NasDem dalam pembahasan mengenai desain parliamentary threshold untuk Pemilu berikutnya.
Pada sisi lain, sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat menyampaikan penolakan terhadap usulan ambang batas sebesar 5 persen. Kelompok tersebut mengusulkan penghapusan ambang batas atau penetapan pada angka yang lebih rendah, termasuk 1 persen. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa posisi tersebut berkaitan dengan jumlah suara pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR apabila partai politik tidak memenuhi ambang batas nasional.
Pembahasan mengenai perubahan ambang batas parlemen juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, penerapan ketentuan tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran persentasenya dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan Mahkamah.
Dengan putusan tersebut, pembentuk undang-undang harus melakukan perubahan terhadap pengaturan ambang batas sebelum digunakan untuk Pemilu DPR 2029. Mahkamah tidak menetapkan satu angka tertentu sebagai ambang batas baru. Penentuan besaran persentase selanjutnya berada dalam proses pembentukan undang-undang dengan memperhatikan ketentuan dan parameter yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.
Perkembangan hingga 20 September 2026 menunjukkan terdapat beberapa angka yang sedang dibicarakan oleh partai politik. Gerindra dan Golkar telah menyampaikan dukungan terhadap angka 5 persen, NasDem mengusulkan 7 persen, sementara kelompok partai nonparlemen mengusulkan angka yang lebih rendah. Demokrat pada saat yang sama memusatkan pembahasannya pada mekanisme konversi suara dan menawarkan konsep Dapil Nasional sebagai bagian dari kajian perubahan sistem Pemilu DPR.
Usulan Dapil Nasional yang disampaikan Demokrat belum menjadi keputusan resmi dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Konsep tersebut masih berada dalam tahap kajian internal partai dan akan berhadapan dengan pembahasan mengenai besaran ambang batas, metode konversi suara, pembagian daerah pemilihan, serta pengalokasian kursi DPR. Besaran ambang batas parlemen maupun mekanisme baru yang akan digunakan pada Pemilu 2029 baru akan memiliki kekuatan hukum setelah disepakati dalam proses pembentukan undang-undang sesuai mekanisme yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda