dengarinfo - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memastikan pemenuhan hak para korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 terus dilakukan melalui penyaluran santunan, penyerahan jenazah kepada keluarga, serta pendampingan proses administrasi bagi ahli waris. Penanganan tersebut dilaksanakan setelah kapal penumpang itu mengalami kecelakaan di Laut Jawa dalam pelayaran dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu, 13 September 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Triono, menyatakan pemerintah memastikan hak korban dipenuhi melalui mekanisme yang berlaku. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penyerahan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia yang proses identifikasinya telah diselesaikan. Penyerahan santunan kepada keluarga korban dilaksanakan di Banjarmasin pada Sabtu, 19 September 2026.
Tiga korban meninggal dunia yang telah selesai menjalani proses identifikasi adalah Surya, Muhammad Abdianoor, dan Yuli. Proses identifikasi ketiganya dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. Setelah identitas dipastikan, jenazah kemudian secara resmi diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk menjalani proses pemakaman.
Ahli waris Surya telah menerima santunan dengan total nilai Rp70 juta. Jumlah tersebut terdiri atas santunan sebesar Rp50 juta dari program perlindungan kecelakaan penumpang dan tambahan santunan sebesar Rp20 juta melalui perlindungan asuransi lainnya yang terkait dengan perjalanan kapal. Penyaluran dilakukan setelah proses administrasi ahli waris diselesaikan sehingga pembayaran santunan dapat dilakukan kepada keluarga korban.
Sementara itu, santunan bagi keluarga Muhammad Abdianoor dan Yuli belum dapat disalurkan kepada ahli waris karena hingga proses penanganan pada 20 September 2026 belum terdapat ahli waris yang melapor untuk menyelesaikan administrasi penerimaan santunan. Sebagai bagian dari penanganan awal terhadap kedua korban tersebut, masing-masing telah diberikan biaya penguburan sebesar Rp6 juta. Pemerintah menyatakan proses pemenuhan hak tetap akan dilanjutkan setelah ahli waris melapor dan memenuhi ketentuan administrasi yang diperlukan.
Kementerian Perhubungan menyatakan pengawalan tidak hanya dilakukan pada proses pembayaran santunan, tetapi juga mencakup penanganan korban setelah ditemukan, identifikasi jenazah, penyerahan kepada keluarga, hingga penyelesaian administrasi yang diperlukan untuk memperoleh hak yang telah ditetapkan. Bagi korban yang ahli warisnya telah melapor, pembayaran dapat diproses setelah persyaratan dipenuhi, sedangkan hak korban yang ahli warisnya belum melapor tetap akan diproses setelah data dan dokumen yang diperlukan tersedia.
KMP Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 orang, termasuk 30 awak kapal, ketika mengalami kecelakaan akibat cuaca buruk pada Minggu dini hari, 13 September 2026. Kapal tersebut sedang menempuh perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin ketika mengalami kondisi darurat di Laut Jawa dan kemudian terbalik serta tenggelam. Operasi pencarian dan penyelamatan selanjutnya melibatkan unsur pencarian dan pertolongan, TNI Angkatan Laut, kepolisian, serta sejumlah unsur lainnya.
Hingga Sabtu, 19 September 2026, sebanyak sembilan orang telah dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 100 orang berhasil diselamatkan. Pada saat itu, sebanyak 126 orang masih tercatat belum ditemukan. Operasi pencarian kemudian diperpanjang selama tujuh hari karena masih banyaknya korban yang belum ditemukan serta proses penanganan bangkai kapal yang membutuhkan waktu.
Pada Minggu, 20 September 2026, tim penyelam kembali menemukan satu korban dari dalam badan kapal. Korban ditemukan ketika penyelam melakukan pencarian di bagian dalam KMP Virgo Transport 8 yang telah tenggelam. Jenazah kemudian direncanakan dievakuasi untuk menjalani proses identifikasi sehingga identitas korban dapat dipastikan sebelum diserahkan kepada keluarga. Operasi pencarian tetap dilanjutkan menggunakan penyelam dan dukungan pencarian dari udara.
Proses pencarian korban dilakukan bersamaan dengan upaya penanganan terhadap kapal yang tenggelam. Kondisi kapal di dasar laut, arus kuat, jarak pandang bawah air yang terbatas, serta kondisi cuaca menjadi bagian dari kendala yang dihadapi tim selama operasi pencarian. Pemerintah memperpanjang operasi karena jumlah korban yang belum ditemukan masih besar dan proses untuk menegakkan atau memindahkan posisi kapal diperkirakan membutuhkan waktu.
Kementerian Perhubungan menyatakan pemenuhan hak korban akan terus dilakukan seiring berlangsungnya proses identifikasi dan pencarian. Setiap korban yang berhasil ditemukan dan diidentifikasi akan menjalani proses penyerahan kepada keluarga, sementara hak berupa santunan diproses berdasarkan status korban dan kelengkapan data ahli waris. Bagi keluarga yang belum menjalani proses administrasi, pendampingan tetap dilakukan agar hak korban dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda