dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Jaksa Bongkar Siasat Fuad Masyhur Lobi Kuota Haji hingga Maktour Keruk Rp27,8 Miliar

Oleh: erick
11 August 2026
77 kali dibaca

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian upaya Fuad Hasan Masyhur dalam memperoleh tambahan kuota haji khusus. Nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) tersebut muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023 dan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dengarinfo - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian upaya Fuad Hasan Masyhur dalam memperoleh tambahan kuota haji khusus. Nama pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) tersebut muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023 dan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut langkah Fuad untuk mendapatkan tambahan kuota haji telah dilakukan sejak 2022. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Fuad disebut kemudian berupaya agar kuota yang tidak terpakai tersebut dapat dialihkan untuk jemaah haji khusus.

Fuad disebut menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus untuk membahas pemanfaatan tambahan kuota tersebut. Ia juga disebut mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi agar kuota yang tidak terpakai dapat dialihkan menjadi visa haji undangan atau mujamalah.

Permintaan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut. Tambahan kuota 10.000 jemaah pada 2022 akhirnya tidak digunakan.

Pada 2023, Indonesia kembali memperoleh tambahan 8.000 kuota haji. Dalam dakwaan, Fuad disebut kembali mengajukan permintaan agar tambahan kuota tersebut dapat dimanfaatkan, termasuk untuk jemaah haji khusus.

Fuad disebut mengirim surat kepada Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama. Surat tersebut juga ditujukan kepada Sekretariat Komisi VIII DPR RI. Dalam surat itu, Fuad meminta agar tambahan kuota haji dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Jaksa kemudian menguraikan bahwa tambahan 8.000 kuota haji pada 2023 akhirnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Pembagian tersebut kemudian dituangkan dalam keputusan Menteri Agama.

Perhatian kembali tertuju kepada Fuad ketika Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Dalam dakwaan, Fuad disebut melakukan pertemuan dengan Yaqut bersama sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara haji khusus.

Pertemuan tersebut disebut membahas permintaan agar tambahan kuota haji khusus dapat diberikan dengan porsi lebih besar dari ketentuan sebelumnya.

Dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan jaksa, pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah pada 2024 kemudian dilakukan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Komposisi tersebut menjadi salah satu persoalan utama dalam perkara karena berbeda dengan ketentuan proporsi kuota haji yang sebelumnya berlaku, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Jaksa juga menguraikan adanya pengisian kuota haji khusus tambahan oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam proses tersebut, penyidik dan jaksa mendalami dugaan adanya fee yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah.

Maktour menjadi salah satu perusahaan yang ikut menjadi perhatian dalam penyidikan. KPK menyebut Maktour memperoleh keuntungan yang diduga tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Nilai tersebut dikaitkan dengan pengelolaan kuota haji khusus tambahan.

Dalam perkara ini, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Maktour dilakukan untuk mendalami mekanisme pengisian kuota, keuntungan perusahaan, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Nama Fuad sendiri muncul berulang kali dalam uraian dakwaan, baik terkait permintaan tambahan kuota maupun komunikasi dengan pihak Kementerian Agama.

Namun, penyebutan nama Fuad dalam surat dakwaan tidak secara otomatis menjadikan dirinya sebagai terdakwa. Hingga perkembangan terbaru, Fuad masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan KPK.

KPK sebelumnya telah beberapa kali memeriksa Fuad untuk mendalami perannya dalam proses pembagian tambahan kuota haji. Penyidik juga mendalami motif serta komunikasi yang terjadi antara Fuad, asosiasi penyelenggara haji khusus, dan pejabat Kementerian Agama.

Fuad sendiri telah membantah adanya transaksi ilegal maupun aliran uang kepada Yaqut. Bantahan tersebut menjadi bagian dari keterangan Fuad dalam proses pemeriksaan perkara.

Sementara itu, perkara yang menjerat Yaqut dan Gus Alex telah memasuki persidangan. Jaksa dalam dakwaan terhadap para terdakwa menguraikan rangkaian pembagian tambahan kuota haji, dugaan penerimaan uang, serta keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu dari pengelolaan kuota tersebut.

Dalam perkara Yaqut, jaksa juga mendakwa adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar. Perhitungan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Dengan perkara yang telah memasuki tahap persidangan, posisi Fuad menjadi salah satu bagian yang masih diperhatikan dalam perkembangan penyidikan KPK. Nama Fuad telah muncul dalam uraian dakwaan, sementara perusahaan yang dipimpinnya disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji khusus pada 2024.

Namun sampai saat ini, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Status hukumnya masih sebagai saksi dan KPK masih mendalami perannya dalam keseluruhan rangkaian perkara.

Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana KPK menempatkan posisi Fuad dalam konstruksi perkara, terutama terkait permintaan tambahan kuota, komunikasi dengan pejabat Kementerian Agama, pengelolaan kuota oleh Maktour, serta dugaan keuntungan yang muncul dalam proses tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda