dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

KPK Sebut Tak Ada Pihak yang Lindungi Fuad Hasan Jadi Tersangka Kasus Haji

Oleh: riska
11 August 2026
72 kali dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pihak yang melindungi Fuad Hasan Masyhur dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023 dan 2024. Pernyataan tersebut disampaikan KPK ketika Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengarinfo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada pihak yang melindungi Fuad Hasan Masyhur dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023 dan 2024. Pernyataan tersebut disampaikan KPK ketika Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Fuad tidak dihentikan ataupun dilindungi oleh pihak tertentu.

Fuad Hasan Masyhur merupakan pemilik Maktour dan memiliki keterkaitan dengan asosiasi penyelenggara perjalanan haji khusus. Namanya telah muncul dalam penyidikan sejak perkara dugaan korupsi kuota haji mulai bergulir.

Fuad juga termasuk pihak yang pernah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri bersama Yaqut dan Gus Alex. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara pengelolaan kuota haji 2023 dan 2024.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Fuad tidak termasuk dalam penetapan tersebut dan tetap menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK pada saat itu menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Perkembangan perkara selanjutnya membuat nama Fuad kembali menjadi perhatian. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menguraikan sejumlah peristiwa yang melibatkan Fuad dalam proses permintaan dan pembagian tambahan kuota haji.

Fuad disebut melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama terkait tambahan kuota haji. Namanya juga muncul dalam rangkaian pembahasan mengenai kuota haji khusus yang kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara.

Pada 2024, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji. Tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus menjadi salah satu persoalan yang didalami dalam perkara karena berbeda dengan proporsi kuota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam rangkaian perkara tersebut, jaksa juga menguraikan dugaan adanya fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus serta keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak.

Maktour, perusahaan yang dipimpin Fuad, turut menjadi bagian dari penelusuran KPK. Penyidik memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan tersebut untuk mendalami mekanisme pengisian kuota dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.

KPK juga menyebut adanya dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh Maktour dari pengelolaan kuota haji khusus pada 2024. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Namun, Fuad telah membantah adanya transaksi ilegal maupun aliran dana kepada pihak tertentu. Ia juga membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan pemberian uang dalam perkara tersebut.

Sementara itu, perkara Yaqut dan Gus Alex kini telah memasuki persidangan. Jaksa dalam dakwaan menguraikan dugaan penyimpangan pembagian kuota haji serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan.

Dengan perkara yang telah memasuki persidangan dan nama Fuad muncul dalam surat dakwaan, perhatian publik kembali tertuju pada pernyataan KPK sebelumnya bahwa tidak ada pihak yang melindungi Fuad.

Pernyataan tersebut menjadi relevan karena sejak awal perkara bergulir, Fuad telah diperiksa dan namanya muncul dalam rangkaian penyidikan. Namun, hingga perkara terhadap Yaqut dan Gus Alex disidangkan, status Fuad belum berubah menjadi tersangka.

Secara hukum, penyebutan nama Fuad dalam dakwaan tidak otomatis menjadikannya terdakwa. Penetapan status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan.

KPK sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa penyidikan masih dapat berkembang. Dengan demikian, perkembangan status Fuad tetap bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap perannya, komunikasi dengan pihak Kementerian Agama, proses permintaan kuota, serta dugaan keuntungan dan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga kini, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kuota haji. Posisi tersebut membuat publik masih menunggu perkembangan penyidikan KPK, terutama setelah namanya muncul dalam uraian perkara yang telah masuk ke ruang persidangan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda