Dengarinfo - Nama Fuad Hasan Masyhur kembali menjadi sorotan setelah disebut secara jelas dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023 dan 2024. Meski perkara tersebut telah memasuki persidangan dan nama Fuad muncul dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan jaksa, hingga kini Fuad masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam keterangan KPK setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mendalami peran Fuad dalam perkara tersebut.
Fuad disebut sebagai Direktur PT Maktour sekaligus memiliki posisi dalam organisasi asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan untuk mendalami perannya sebagai pemilik perusahaan dan pengurus asosiasi, termasuk mengenai inisiatif dan motif yang berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji pada 2023 dan 2024.
Nama Fuad dalam dakwaan bahkan muncul dalam rangkaian peristiwa yang berlangsung sebelum pembagian tambahan kuota haji 2023 dan 2024.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa pada 2022 Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota haji. Kuota tersebut kemudian tidak digunakan karena waktu yang tersedia untuk pengurusan visa dinilai sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan ibadah haji.
Jaksa menyebut Fuad kemudian menggelar rapat dengan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus dan menyampaikan keinginan agar kuota tambahan yang tidak terpakai tersebut dapat dimanfaatkan sebagai kuota haji khusus.
Fuad juga disebut mengirim surat kepada Pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 untuk meminta pengalihan kuota haji tambahan agar dapat diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah. Permintaan tersebut disebut tidak memperoleh tindak lanjut.
Pada 2023, Indonesia kembali memperoleh tambahan 8.000 kuota haji. Dalam dakwaan, Fuad disebut kembali mengirimkan surat kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Sekretariat Komisi VIII DPR RI agar kuota tambahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Fuad juga disebut melalui bawahannya menghubungi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengenai keinginannya tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut permintaan tersebut kemudian diakomodasi melalui pembagian tambahan kuota sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Pembagian tersebut disebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan kembali muncul pada penyelenggaraan haji 2024. Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.
Dalam dakwaan, Fuad disebut bersama sejumlah pengurus Forum SATHU menemui Yaqut dan menyampaikan keinginan agar pengelolaan kuota haji khusus tambahan dapat diberikan kepada PIHK dengan porsi lebih dari 8 persen.
Dalam pertemuan tersebut, Yaqut disebut meminta pihak Forum SATHU berkomunikasi secara intensif dengan Gus Alex mengenai pengelolaan kuota haji khusus tambahan.
Setelah itu, Gus Alex disebut kembali bertemu dengan Fuad dan menyampaikan informasi bahwa Indonesia akan mendapatkan sekitar 20.000 kuota haji tambahan. Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menyatakan keinginannya untuk mengelola kuota tersebut.
Jaksa juga menguraikan bahwa Fuad meminta agar teknis pengisian kuota haji tambahan dilakukan melalui satu pintu melalui dirinya. Fuad juga disebut pernah meminta agar 110 jemaah Maktour dapat diberangkatkan lebih cepat.
Pada akhirnya, tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara karena berbeda dengan ketentuan pembagian kuota yang menyebutkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jaksa juga menguraikan adanya pemberian fee percepatan dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dakwaan jaksa menyebut rangkaian perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Sementara itu, dalam perkara yang telah masuk persidangan, Yaqut dan Gus Alex telah menjadi terdakwa. Keduanya didakwa dalam konstruksi perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji serta dugaan penerimaan uang.
Fuad sendiri belum menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Fuad masih dilakukan untuk mendalami peran dan keterangannya. Pernyataan KPK tersebut menjadi penting karena nama Fuad kini tidak hanya muncul dalam proses penyidikan, tetapi juga tercantum dalam uraian surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Dengan masuknya nama Fuad dalam dakwaan, perhatian publik kembali tertuju pada posisi dan perannya dalam keseluruhan rangkaian perkara kuota haji.
Sejak perkara mulai bergulir, Fuad telah beberapa kali diperiksa KPK. Namun, hingga perkara Yaqut dan Gus Alex memasuki persidangan, status hukum Fuad masih sebagai saksi.
KPK sendiri menyatakan masih mendalami bagaimana inisiatif serta motif Fuad dalam proses pembagian kuota haji tambahan 2023 dan 2024.
Karena itu, perkembangan perkara berikutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait hasil pendalaman KPK terhadap peran Fuad, komunikasi dengan pihak Kementerian Agama, proses permintaan tambahan kuota, serta kaitannya dengan pengisian kuota haji khusus.
Nama Fuad telah muncul dalam uraian peristiwa yang menjadi bagian dari dakwaan. Namun, status hukumnya tetap harus dibedakan dari para terdakwa yang telah menjalani persidangan.
Hingga saat ini, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Publik masih menunggu perkembangan penyidikan KPK untuk mengetahui bagaimana lembaga antirasuah itu menempatkan peran Fuad dalam keseluruhan konstruksi kasus kuota haji 2023 dan 2024.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda