dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Petunjuk Aliran Uang Ditemukan di Rumah Dirjen ATR/BPN, Penyidikan HGB Bogor Berlanjut

Oleh: riska
20 September 2026
27 kali dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2026.

dengarinfo - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 18 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu, 19 September 2026, menyampaikan bahwa penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman Lampri. Barang-barang tersebut digunakan penyidik untuk menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lampri sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026.

Penggeledahan rumah Lampri merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi. Sebelum mendatangi kediaman Lampri, penyidik telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan perusahaan dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran tanah yang menjadi sengketa di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026. Tiga ruangan direktur jenderal menjadi lokasi penggeledahan, yaitu ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di lingkungan kementerian.

Penyidikan tidak hanya diarahkan pada dugaan pemberian uang untuk pembukaan blokir HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penelusuran dilakukan berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik selama rangkaian operasi tangkap tangan, pemeriksaan, dan penggeledahan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta lima pihak swasta, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara terhadap masing-masing pihak masih harus dibuktikan sesuai proses hukum.

Dalam penjelasan KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Penyidik masih mendalami hubungan para pihak tersebut dan aliran uang yang ditemukan dalam perkara. Hingga 20 September 2026, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan masih melakukan pengembangan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Rangkaian perkara bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026, di kawasan Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang sebelum melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pemberian dan penerimaan uang dalam pengurusan pembukaan blokir HGB atas lahan di Kabupaten Bogor.

Dalam rangkaian operasi itu, penyidik menyita uang dengan nilai keseluruhan setara sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Uang yang diamankan terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing. KPK menyatakan nilai barang bukti uang tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah diamankan lembaga itu dalam sebuah operasi tangkap tangan hingga perkara tersebut ditangani pada September 2026.

Sebagian uang ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan uang tunai rupiah serta beberapa jenis mata uang asing ketika melakukan rangkaian penindakan. KPK selanjutnya menelusuri asal, tujuan, pihak pemberi, pihak penerima, serta hubungan uang tersebut dengan proses pelayanan pertanahan yang menjadi objek penyidikan.

KPK menduga perkara berhubungan dengan proses pembukaan blokir HGB atas lahan yang berada di Kabupaten Bogor. Proses pengurusan administrasi pertanahan tersebut kemudian menjadi objek penyidikan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak untuk membantu penyelesaian proses yang berkaitan dengan HGB tersebut. Penyidik selanjutnya mengembangkan perkara melalui pemeriksaan para pihak, penyitaan uang, penggeledahan kantor perusahaan, penggeledahan kantor Kementerian ATR/BPN, serta penggeledahan kediaman tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya mekanisme hubungan di luar struktur formal kementerian yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penelusuran tersebut dilakukan terhadap komunikasi, hubungan para tersangka, dokumen administrasi, barang bukti elektronik, serta transaksi keuangan yang ditemukan selama penyidikan. KPK belum menyampaikan hasil akhir mengenai pihak lain yang mungkin terlibat karena proses penyidikan masih berlangsung.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menyatakan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan membantu proses penyidikan. Ia juga menyatakan pelayanan pertanahan tetap berjalan selama penanganan perkara berlangsung. Sampai dengan perkembangan penyidikan per 20 September 2026, KPK masih berfokus melengkapi alat bukti dan belum mengumumkan penetapan tersangka baru di luar delapan orang yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian terbaru dari rangkaian penyidikan setelah penggeledahan di kantor perusahaan dan kantor Kementerian ATR/BPN. Dokumen serta barang bukti elektronik yang ditemukan selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik untuk menelusuri dugaan aliran uang, proses pembukaan blokir HGB, pelayanan pertanahan lainnya, serta dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda