dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Komdigi tegur YouTube usai konten Bigmo diduga libatkan anak promosikan vape saat siaran langsung

Oleh: erick
02 August 2026
7 kali dibaca

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang diduga menampilkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik atau vape.

Dengarinfo - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang diduga menampilkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik atau vape. Pemerintah menilai konten tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan anak di ruang digital serta berpotensi melanggar ketentuan mengenai moderasi konten yang menjadi kewajiban penyelenggara sistem elektronik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, anak-anak harus memperoleh perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi yang terjadi melalui media digital. Ia menilai konten yang menjadikan anak sebagai sarana promosi produk vape bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang selama ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Surat teguran tersebut diterbitkan setelah Komdigi menemukan adanya konten siaran langsung yang memperlihatkan dugaan promosi produk vape dengan melibatkan anak di bawah umur. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk meminta YouTube segera melakukan evaluasi terhadap konten dimaksud serta menjelaskan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Pemerintah juga meminta platform tidak hanya menghapus konten yang dipermasalahkan, tetapi melakukan pembenahan terhadap sistem moderasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dalam surat teguran itu, Komdigi meminta YouTube melakukan peninjauan terhadap konten yang dipersoalkan, mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku di platform, serta menyampaikan klarifikasi kepada pemerintah mengenai hasil penanganannya. Selain itu, YouTube diminta memperkuat mekanisme moderasi secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melibatkan anak dalam promosi produk yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk produk rokok elektronik. Pemerintah juga meminta sistem deteksi dan pembatasan usia pada platform diperkuat sehingga konten serupa dapat dicegah sejak awal sebelum tersebar luas kepada masyarakat.

Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dieksploitasi untuk kepentingan promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah meminta seluruh penyelenggara platform digital lebih aktif melakukan pengawasan terhadap konten yang diunggah maupun disiarkan secara langsung oleh para kreator. Menurutnya, tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Komdigi memberikan waktu paling lama tiga hari kepada YouTube untuk memberikan tanggapan atas surat teguran tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, platform diminta menyampaikan hasil penanganan terhadap konten yang dipermasalahkan sekaligus menjelaskan langkah-langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Pemerintah menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila teguran tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Komdigi menyatakan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis lanjutan, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik apabila pelanggaran dinilai tidak ditangani sebagaimana mestinya. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang diutamakan tetap berupa pembinaan dan peningkatan kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kasus yang melibatkan Bigmo juga telah memasuki proses hukum setelah sejumlah advokat mengajukan pengaduan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dan dugaan pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif. Kepolisian membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Di tengah berkembangnya polemik tersebut, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya. Dalam pernyataannya, ia mengakui telah melakukan kesalahan dengan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk yang mengandung nikotin. Ia juga menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan pribadinya dan bukan atas arahan pihak lain. Meski demikian, pihak pelapor menyatakan permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan karena dugaan pelanggaran tetap perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi salah satu prioritas yang memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Selain penyelenggara platform digital, tanggung jawab tersebut juga mencakup kreator konten, orang tua, lembaga pendidikan, masyarakat, serta aparat penegak hukum. Dengan meningkatnya penggunaan media digital oleh anak-anak, pengawasan terhadap konten yang beredar dinilai menjadi semakin penting agar ruang digital tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk mengeksploitasi ataupun mempromosikan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun perkembangan anak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda