DengarInfo - Perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan perkara. Dalam sidang terakhir pada Jumat, 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura dan Australia.
Sebelumnya, persidangan juga menghadirkan ahli dan saksi dari pemohon, KPU selaku termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. MK kemudian meminta seluruh pihak memberikan waktu kepada hakim untuk mempelajari keterangan, dokumen, dan alat bukti yang telah disampaikan selama persidangan.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang pemeriksaannya dilanjutkan berada dalam rentang 5 hingga 6 Oktober 2026. Namun, ketentuan tersebut merupakan rentang tahapan, bukan kepastian bahwa putusan dibacakan pada 5 Oktober.
Pranata Humas MK Tiara Agustina menyatakan jadwal sidang akan diumumkan kepada publik setelah ditetapkan. Dengan demikian, hingga Senin siang, masyarakat masih menunggu pengumuman resmi mengenai waktu pengucapan putusan perkara tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Belum ada putusan MK yang menyatakan gugatan tersebut dikabulkan maupun ditolak hingga informasi ini diperbarui.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda