dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Pejabat Pemkot Banda Aceh Ditangkap atas dugaan hubungan sesama jenis, Penegakan Aturan Ditegaskan Berlaku untuk Semua

Oleh: riska
16 August 2026
44 kali dibaca

satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait dugaan hubungan sesama jenis. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan ketertiban dan pelaksanaan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

dengarinfo- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh terkait dugaan hubungan sesama jenis. Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan ketertiban dan pelaksanaan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

Pejabat yang diamankan tersebut merupakan salah satu pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Penangkapan dilakukan oleh petugas Satpol PP-WH setelah adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam hubungan sesama jenis dengan seorang laki-laki.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena pihak yang diamankan merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki posisi dalam struktur Pemerintah Kota Banda Aceh. Meski demikian, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh petugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam pelaksanaan penegakan syariat Islam dan ketertiban umum.

Wali Kota Banda Aceh IIliza Sa'aduddin Djamal menegaskan bahwa penegakan aturan tidak membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang. Menurutnya, setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran akan ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Penindakan terhadap pejabat tersebut dilakukan oleh Satpol PP-WH Kota Banda Aceh yang memiliki tugas dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melaksanakan penegakan syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh. Dalam menjalankan tugas tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga menegaskan bahwa kedudukan seseorang sebagai pejabat pemerintahan tidak menjadi alasan untuk memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan aturan. Penanganan terhadap pejabat tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan aparat terkait.

Dugaan hubungan sesama jenis tersebut selanjutnya ditangani oleh pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan fakta mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku di Aceh.

Aceh memiliki ketentuan khusus dalam penerapan syariat Islam yang menjadi dasar bagi aparat terkait dalam melakukan penegakan terhadap pelanggaran yang masuk dalam kewenangannya. Satpol PP-WH menjadi salah satu unsur pemerintah daerah yang menjalankan fungsi tersebut bersama instansi terkait lainnya.

Wali Kota Banda Aceh IIliza Sa'aduddin Djamal kembali menegaskan bahwa kebijakan penegakan aturan diterapkan terhadap seluruh masyarakat tanpa pengecualian berdasarkan jabatan. Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan proses terhadap pejabat yang diamankan tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga proses pemeriksaan dilakukan, informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan terhadap pejabat yang diamankan dan langkah hukum berikutnya, masih menunggu proses penanganan dari pihak yang berwenang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda