dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Kepatuhan Pajak Tuai Sorotan, DJP Sebut Hanya Pendampingan

Oleh: erik
21 July 2026
10 kali dibaca

Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai perhatian dan kritik dari berbagai kalangan.

dengarinfo – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai perhatian dan kritik dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat menilai pelibatan aparat TNI dalam urusan perpajakan berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, sementara pemerintah menegaskan kehadiran Babinsa hanya bersifat membantu sosialisasi dan pendampingan di lapangan, bukan untuk melakukan penegakan hukum perpajakan.

Kontroversi tersebut mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat edaran mengenai sinergi dengan Babinsa dalam mendukung pelaksanaan tugas administrasi perpajakan. Dalam penjelasannya, DJP menyatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi di daerah, terutama dalam kegiatan edukasi perpajakan, pendataan, serta penyampaian informasi kepada masyarakat.

Namun, sejumlah pakar hukum dan perpajakan mempertanyakan urgensi pelibatan aparat militer dalam urusan administrasi sipil. Menurut mereka, perpajakan merupakan ranah yang selama ini ditangani oleh otoritas sipil, sehingga keterlibatan Babinsa dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses pemungutan pajak.

Pengamat juga mengingatkan bahwa hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan (trust). Kehadiran aparat berseragam dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepatuhan pajak dinilai berpotensi menimbulkan rasa sungkan atau tekanan psikologis bagi sebagian wajib pajak, meskipun tidak disertai tindakan represif. Karena itu, pemerintah diminta memastikan bahwa peran Babinsa benar-benar terbatas pada fungsi koordinasi dan tidak memasuki kewenangan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

Menanggapi kritik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, menagih, maupun mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada di tangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut DJP, pelibatan Babinsa dilakukan karena aparat teritorial memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga dinilai dapat membantu penyampaian informasi, meningkatkan literasi perpajakan, serta memperlancar koordinasi dengan masyarakat di wilayah yang sulit dijangkau petugas pajak. Pemerintah menekankan bahwa kerja sama lintas instansi seperti ini telah dilakukan dalam berbagai program pelayanan publik lainnya.

Di sisi lain, kalangan akademisi mengingatkan pentingnya menjaga batas antara fungsi pertahanan negara dan administrasi pemerintahan sipil. Mereka menilai setiap bentuk pelibatan aparat TNI dalam urusan nonmiliter harus memiliki dasar hukum yang jelas, ruang lingkup yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang transparan agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

Perdebatan mengenai kebijakan ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak di tengah target penerimaan negara yang terus meningkat. Sejumlah pakar berpendapat bahwa peningkatan kepatuhan sebaiknya lebih mengedepankan perbaikan pelayanan, penyederhanaan administrasi, digitalisasi sistem perpajakan, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak, dibandingkan pendekatan yang berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk tekanan.

Hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak tetap menegaskan bahwa sinergi dengan Babinsa tidak mengubah mekanisme pemeriksaan maupun penegakan hukum perpajakan. Pemerintah berharap masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, sejumlah pengamat mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjelaskan secara rinci batas kewenangan Babinsa dalam program tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan administrasi perpajakan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan supremasi hukum.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda