DengarInfo - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ke tahap pembuktian. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Pada agenda pembuktian, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon. Selain itu, persidangan juga akan membahas pengesahan alat bukti tambahan yang disampaikan oleh para pemohon dalam perkara tersebut. Agenda ini tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak. Dalam berkas permohonan, terdapat 12 pemohon perseorangan, di antaranya Brahma Aryana, Ansufri Idrus Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko, Moeryono Aladin, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Selain pemohon perseorangan, permohonan juga diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkedudukan sebagai termohon, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi pihak terkait.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam prosedur penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi serta bukti petunjuk awal mengenai dugaan persoalan pada syarat pendidikan tersebut.
“Kami melihat para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif,” ujar Bambang.
Dalam permohonannya, para pemohon mengajukan sejumlah tuntutan kepada MK. Salah satunya meminta agar Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan didiskualifikasi. Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden serta memerintahkan MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden baru berdasarkan dua nama calon yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu pemohon, Denny Indrayana, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan pembuktian. Namun, Denny belum mengungkapkan nama-nama yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Kami akan rapatkan malam ini, besok kami akan bertemu dengan beberapa kandidat saksi dan ahli,” kata Denny dalam pesan suara kepada Kompas.com pada Senin (28/9/2026).
Denny juga menyampaikan bahwa pihak pemohon akan menggelar konferensi pers untuk memperkenalkan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam tahap pembuktian.
Sementara itu, berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian tidak dengan sendirinya berarti dalil yang diajukan para pemohon telah terbukti secara hukum. Keabsahan dalil tersebut masih harus dinilai berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli dalam persidangan.
Dengan masuknya perkara ke agenda pembuktian, proses pemeriksaan terhadap permohonan terkait syarat pendidikan Gibran akan berlanjut sebelum MK mengambil keputusan atas pokok perkara.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda