Dengarinfo – Kenaikan tarif pengajuan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta tidak berdampak signifikan terhadap jumlah pemohon. Hingga saat ini, Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat sekitar 300 orang mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah tersebut tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia. Menurutnya, kenaikan biaya administrasi bukan menjadi faktor utama yang memengaruhi seseorang untuk mengajukan pelepasan kewarganegaraan.
"Permohonannya sampai saat ini sekitar 300 orang. Jadi, tidak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7).
Supratman menjelaskan, angka 300 tersebut merupakan jumlah permohonan yang masuk ke Kementerian Hukum dan belum seluruhnya disetujui. Setiap permohonan harus melalui proses verifikasi yang ketat sebelum pemerintah memberikan keputusan akhir.
Menurutnya, pelepasan status WNI bukan sekadar persoalan membayar biaya administrasi. Pemerintah menerapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi setiap pemohon guna memastikan tidak ada persoalan hukum maupun kewajiban negara yang masih melekat.
Salah satu syarat utama adalah pemohon tidak memiliki tunggakan pajak kepada negara. Selain itu, pemohon juga tidak boleh sedang menjalani proses hukum atau tersangkut perkara pidana yang masih berlangsung. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara lintas kementerian dan lembaga agar seluruh aspek administrasi maupun hukum dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Supratman mengatakan proses pelepasan kewarganegaraan saat ini jauh lebih ketat dibandingkan beberapa tahun lalu. Pemerintah melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga dalam proses pemeriksaan sebelum suatu permohonan disetujui. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan mekanisme pelepasan kewarganegaraan.
Di sisi lain, pemerintah mencatat jumlah warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia justru lebih banyak. Setiap tahun terdapat sekitar 1.000 hingga 1.500 permohonan naturalisasi, jauh melampaui jumlah WNI yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan.
Pemerintah juga menilai penyesuaian tarif yang mulai berlaku 1 Agustus 2026 merupakan langkah yang wajar. Tarif layanan kewarganegaraan sebelumnya telah berlaku selama kurang lebih satu dekade tanpa mengalami perubahan, sehingga diperlukan penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya permohonan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Sementara itu, biaya permohonan naturalisasi menjadi WNI juga mengalami kenaikan, dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Pemerintah berpendapat besaran tarif tersebut masih sebanding dengan proses administrasi dan pemeriksaan yang harus dilakukan dalam setiap permohonan kewarganegaraan.
Selain biaya administrasi, pemohon naturalisasi menjadi WNI juga wajib memenuhi berbagai persyaratan lain, seperti telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, serta memenuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kementerian Hukum berharap masyarakat tidak menafsirkan kenaikan tarif sebagai hambatan untuk memperoleh ataupun melepaskan status kewarganegaraan. Pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut tetap mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas administrasi, dan perlindungan terhadap kepentingan negara.
Data yang disampaikan Kementerian Hukum menunjukkan bahwa minat masyarakat untuk melepaskan status WNI masih relatif rendah. Dengan jumlah sekitar 300 permohonan di seluruh Indonesia, pemerintah menilai kenaikan tarif administrasi tidak memberikan dampak yang berarti terhadap tren permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda