dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Usai Diprotes soal Eksekusi, PN Parepare Evaluasi Prosedur dan Tawarkan Pengukuran Ulang; Emilia Pilih Uji di Gugatan Perlawanan Eksekusi

Oleh: riska
25 September 2026
19 kali dibaca

Polemik rencana eksekusi tanah seluas sekitar 4.600 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Parepare memasuki perkembangan baru.

dengarinfo - Polemik rencana eksekusi tanah seluas sekitar 4.600 meter persegi oleh Pengadilan Negeri Parepare memasuki perkembangan baru. 

Setelah E.E. Emilia Malaka memprotes ketidakjelasan luas, batas, dan pengukuran objek, pihak PN Parepare menyatakan kritik tersebut menjadi bagian dari pengawasan publik dan masukan untuk memperbaiki prosedur.

Khusus terhadap keberatan Emilia, PN Parepare menyampaikan akan memperbaiki tahapan yang dinilai masih terlewati, termasuk dengan menawarkan konstatering dan pengukuran ulang terhadap objek eksekusi.

Keberatan emilia sebelumnya telah disampaikan dalam rapat koordinasi pengamanan di Mapolres Parepare. 

Setelah keberatan tersebut mencuat, PN Parepare kemudian menghubungi Emilia dan menawarkan konstatering serta pengukuran kedua.Namun tawaran tersebut tidak lagi diterimanya karena gugatan perlawanan eksekusi telah diajukan.

Emilia menegaskan dirinya bukan menolak pengukuran, tetapi memilih agar pengukuran dilakukan dalam proses persidangan gugatan perlawanan eksekusi sehingga luas, batas, dan posisi objek dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Gugatan perlawanan eksekusi sudah masuk. Biarkan nanti dalam persidangan dilakukan pengukuran dan dibuktikan secara terbuka objek yang sebenarnya,” kata Emilia.

Di sisi lain, Emilia menilai persoalan saat ini tidak lagi sekadar menyangkut ada atau tidaknya pengukuran, tetapi sudah menyentuh identitas objek eksekusi itu sendiri.

Menurutnya, sejak awal terdapat persoalan karena konstatering tidak dilakukan dengan pengukuran yang memastikan luas dan batas objek, sementara dirinya juga tidak dilibatkan secara memadai, baik sebagai pihak dalam perkara maupun sebagai pihak yang tanahnya berbatasan langsung dengan objek sengketa.

Kondisi tersebut, menurut Emilia, menimbulkan keraguan apakah bidang yang sekarang hendak dieksekusi benar-benar identik dengan objek sebagaimana disebut dalam putusan.
 
Terlebih, putusan menyebut luas sekitar 4.600 meter persegi, sementara fisik yang menurutnya saat ini dapat diidentifikasi hanya sekitar 2.711 meter persegi.

“Kalau objek yang sekarang hendak dieksekusi tidak bisa lagi ditunjukkan secara pasti bahwa itulah objek yang diperiksa dan diputus, maka jangan kemudian kekurangan luas dicari dari tanah lain. Putusan tidak boleh dilaksanakan dengan membentuk atau mencari objek baru di lapangan,” kata Emilia.

Atas dasar itu, ia menilai terdapat kemungkinan objek tersebut menjadi tidak dapat dieksekusi atau noneksekutabel apabila identitas, luas, dan batasnya tidak dapat dicocokkan secara pasti dengan objek dalam putusan.

Menurutnya, persoalan tersebut justru menjadi semakin penting setelah PN Parepare menawarkan konstatering dan pengukuran ulang. Tawaran itu dinilai menunjukkan bahwa kepastian objek memang masih perlu diverifikasi kembali.

Namun karena gugatan perlawanan eksekusi telah diajukan, Emilia memilih agar persoalan tersebut tidak lagi diselesaikan melalui konstatering di luar persidangan. Ia meminta agar pengukuran dan pencocokan objek dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara sehingga dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Bagi Emilia, yang harus dibuktikan sekarang bukan sekadar keberadaan tanah seluas 4.600 meter persegi, tetapi apakah tanah yang hendak dieksekusi benar-benar objek yang sama dan identik dengan objek dalam putusan. Jika identitas tersebut tidak dapat dibuktikan secara pasti, maka menurutnya pelaksanaan eksekusi berisiko mengenai bidang yang tidak pernah menjadi objek sengketa.

Di sisi lain, pihak PN Parepare menyatakan kritik dan pemberitaan yang muncul dipandang sebagai bagian dari pengawasan dan kritik membangun agar institusi tersebut dapat memperbaiki pelayanan serta prosedur ke depan.

Kini persoalan utama bergeser ke proses persidangan perlawanan eksekusi, terutama untuk memastikan apakah objek 4.600 meter persegi benar-benar dapat ditunjukkan secara pasti di lapangan dan apakah seluruh batasnya sesuai dengan objek yang telah diputus.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda