dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

WNA Asal Brasil Divonis 18 Tahun Penjara oleh PN Denpasar atas Kasus Penyelundupan 3 Kilogram Kokain ke Bali

Oleh: dengarinfo
12 February 2026
24 kali dibaca

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Denpasar pada Kamis, 12 Februari 2026

Dengarinfo - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap seorang warga negara asing asal Brasil, Yuri Besera Dacosta, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan membawa narkotika jenis kokain seberat kurang lebih tiga kilogram ke wilayah Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Denpasar pada Kamis, 12 Februari 2026, di hadapan jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Barang bukti berupa kokain dengan berat total sekitar tiga kilogram disita untuk dimusnahkan. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengakuannya atas perbuatan yang dilakukan.

Kasus ini bermula ketika Yuri Besera Dacosta diamankan setibanya di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah melakukan perjalanan internasional dengan rute Brasil menuju Bali melalui transit di beberapa negara. Petugas mencurigai gerak-geriknya saat pemeriksaan di area kedatangan internasional. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap koper dan tas ransel yang dibawanya, ditemukan sejumlah paket yang kemudian diketahui berisi kokain. Barang haram tersebut diduga disembunyikan secara terstruktur untuk mengelabui petugas.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda yang lebih tinggi dari yang akhirnya diputuskan hakim. Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan pidana badan, dengan menilai bahwa jumlah narkotika yang dibawa tergolong besar dan memiliki dampak serius apabila sampai beredar di masyarakat.

Selama proses persidangan, terdakwa mengaku membawa kokain tersebut atas permintaan pihak lain dan dijanjikan imbalan sejumlah uang. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Hakim menyatakan setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku, termasuk ketentuan tegas terkait narkotika yang ancaman hukumannya berat.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan menjadi perhatian publik, mengingat Bali kerap menjadi pintu masuk peredaran narkotika jaringan internasional. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan narkoba lintas negara. Hingga sidang berakhir, terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda