dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, Akhirnya buka suara setelah dituntut 18 Tahun penjara dan denda sebesar Rp 13,4 T.

Oleh: Erick
14 February 2026
9 kali dibaca

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat (13/2/2026) siang tadi terasa tegang saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid.

ERICK - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat (13/2/2026) siang tadi terasa tegang saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid. Kerry dituntut 18 tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Begitu tuntutan dibacakan, Kerry tampak menunduk sejenak, menatap dokumen di depannya, sebelum akhirnya menatap ke arah majelis hakim dan mengucapkan harapannya agar Menteri BUMN Erick Thohir dapat melihat kasusnya secara jernih dan objektif. "Fakta persidangan menunjukkan banyak saksi yang menyatakan saya tidak terlibat langsung. Saya berharap proses hukum berjalan adil tanpa kriminalisasi," ujarnya dengan suara tenang namun tegas.

Jaksa menilai Kerry bersama sejumlah pihak lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2018–2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Jaksa menuntut agar Kerry dihukum 18 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun. Jika hartanya tidak cukup, jaksa meminta agar harta kekayaannya dirampas dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan 10 tahun penjara.

Kuasa hukum Kerry mengkritik tuntutan tersebut. Menurut pengacara, tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan dan bisa menjadi “peringatan” bagi direksi perusahaan BUMN dan generasi muda yang mengambil keputusan bisnis. "Ini bisa membuat mereka takut dalam menjalankan usaha yang sah," kata pengacara Kerry sambil mengatur dokumen-dokumen bukti di meja persidangan.

Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dituntut, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Keduanya dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sesuai keputusan pengadilan.

Suasana persidangan sempat hening ketika Kerry menyebut nama Menteri BUMN Erick Thohir, seakan berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap kasus yang kini menjadi sorotan publik. Para pengunjung sidang, termasuk awak media, memperhatikan setiap gerak-gerik Kerry dan mendokumentasikan momen tersebut.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembelaan. Tim penasihat hukum Kerry dipastikan akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa keterlibatannya tidak seberat yang dituduhkan jaksa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal memiliki jaringan bisnis migas besar di Indonesia. Banyak pihak menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan, bukti-bukti, dan argumen dari terdakwa.

Di luar ruang sidang, komentar masyarakat dan analis hukum pun muncul, sebagian berharap kasus ini dapat menjadi contoh transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap praktik bisnis besar di Indonesia, sementara yang lain menyoroti besarnya angka kerugian negara yang disebut jaksa.

Dengan atmosfer yang masih penuh ketegangan, persidangan kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana keputusan hukum akan mempengaruhi sektor migas, investor, dan dunia usaha secara lebih 

Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat (13/2/2026) siang tadi terasa tegang saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid. Kerry dituntut 18 tahun penjara dan harus membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Begitu tuntutan dibacakan, Kerry tampak menunduk sejenak, menatap dokumen di depannya, sebelum akhirnya menatap ke arah majelis hakim dan mengucapkan harapannya agar Menteri BUMN Erick Thohir dapat melihat kasusnya secara jernih dan objektif. "Fakta persidangan menunjukkan banyak saksi yang menyatakan saya tidak terlibat langsung. Saya berharap proses hukum berjalan adil tanpa kriminalisasi," ujarnya dengan suara tenang namun tegas.

Jaksa menilai Kerry bersama sejumlah pihak lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2018–2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Jaksa menuntut agar Kerry dihukum 18 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp13,4 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun. Jika hartanya tidak cukup, jaksa meminta agar harta kekayaannya dirampas dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan 10 tahun penjara.

Kuasa hukum Kerry mengkritik tuntutan tersebut. Menurut pengacara, tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan dan bisa menjadi “peringatan” bagi direksi perusahaan BUMN dan generasi muda yang mengambil keputusan bisnis. "Ini bisa membuat mereka takut dalam menjalankan usaha yang sah," kata pengacara Kerry sambil mengatur dokumen-dokumen bukti di meja persidangan.

Selain Kerry, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dituntut, yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati. Keduanya dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sesuai keputusan pengadilan.

Suasana persidangan sempat hening ketika Kerry menyebut nama Menteri BUMN Erick Thohir, seakan berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap kasus yang kini menjadi sorotan publik. Para pengunjung sidang, termasuk awak media, memperhatikan setiap gerak-gerik Kerry dan mendokumentasikan momen tersebut.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembelaan. Tim penasihat hukum Kerry dipastikan akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi yang menunjukkan bahwa keterlibatannya tidak seberat yang dituduhkan jaksa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal memiliki jaringan bisnis migas besar di Indonesia. Banyak pihak menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan, bukti-bukti, dan argumen dari terdakwa.

Di luar ruang sidang, komentar masyarakat dan analis hukum pun muncul, sebagian berharap kasus ini dapat menjadi contoh transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap praktik bisnis besar di Indonesia, sementara yang lain menyoroti besarnya angka kerugian negara yang disebut jaksa.

Dengan atmosfer yang masih penuh ketegangan, persidangan kasus ini diprediksi akan terus menjadi sorotan, terutama terkait bagaimana keputusan hukum akan mempengaruhi sektor migas, investor, dan dunia usaha secara lebih luas

 
 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda