Dengarinfo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 5 Februari 2026 dan membuka dugaan praktik “uang pelicin” dalam proses percepatan eksekusi sengketa lahan di wilayah Tapos, Kota Depok.
Dalam operasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka. Penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp850 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen pemberian suap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, angka tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah adanya permintaan awal yang disebut mencapai Rp1 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan percepatan pelaksanaan eksekusi atas lahan yang sebelumnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Tak berhenti pada dugaan suap, KPK juga menjerat Bambang dengan sangkaan gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Dugaan ini muncul setelah analisis transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan pihak swasta. Penyidik kini mendalami asal-usul dana tersebut serta kaitannya dengan kewenangan jabatan yang bersangkutan.
Perkara ini tidak hanya berhenti pada satu tahapan proses hukum. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh alur penanganan perkara sengketa lahan tersebut, mulai dari proses persidangan di tingkat pertama hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung. Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan apakah praktik suap hanya terjadi pada tahap eksekusi atau juga merambah tahapan persidangan sebelumnya. Penyidik membuka kemungkinan adanya peran pihak lain dalam rangkaian proses hukum tersebut.
Selain Bambang, sejumlah pejabat pengadilan dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran masing-masing, baik sebagai penerima maupun pemberi suap. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan, melakukan penggeledahan, serta menyita dokumen dan barang bukti lain yang relevan.
Sorotan publik juga mengarah pada pengelolaan dana konsinyasi di PN Depok yang nilainya mencapai sekitar Rp543 miliar. Dana konsinyasi merupakan titipan yang dikelola pengadilan dalam rangka pelaksanaan putusan, termasuk dalam perkara perdata seperti sengketa lahan. KPK tengah mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam tata kelola dana tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan praktik suap yang sedang diusut.
Kasus ini kembali menempatkan lembaga peradilan dalam perhatian publik terkait isu integritas dan transparansi. Sejumlah kalangan menilai, pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Di sisi lain, KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan baru diperkirakan akan terus muncul seiring pendalaman yang dilakukan penyidik. Dengarinfo akan terus mengikuti dan menyampaikan informasi terbaru terkait penanganan perkara ini kepada publik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda