dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Bripda DP Meninggal Diduga Dianiaya Senior di Polda Sulsel, Ayah Korban Temukan Darah dari Mulut

Oleh: Anwar
23 February 2026
45 kali dibaca

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Aipda Jabir menceritakan kondisi anaknya saat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia

Dengarinfo- Seorang bintara muda Polda Sulawesi Selatan berinisial Bripda DP meninggal dunia. Bripda DP berusia 19 tahun dan diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya.

Ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Aipda Jabir menceritakan kondisi anaknya saat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia.

"Itulah yang mau dicari tahu (dugaan korban dianiaya senior). Ada darah keluar dari mulutnya. Almarhum tinggal di asrama," ujar Aipda Muhammad Jabir saat ditemui awak media pada Minggu 22 Februari 2026.

Bripda DP menjabat sebagai anggota Polda Sulawesi Selatan dengan status bintara muda. Usia 19 tahun menunjukkan Bripda DP baru menyelesaikan pendidikan di Sekolah Polisi Negara dan ditempatkan di wilayah Sulawesi Selatan.

Aipda Muhammad Jabir menjabat sebagai anggota polisi aktif. Jabir berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua, satu tingkat di atas anaknya yang berpangkat Bintara Polisi Dua.

Asrama menjadi tempat tinggal Bripda DP selama bertugas di Polda Sulsel. Asrama polisi umumnya menjadi hunian bagi anggota yang belum menikah atau berasal dari luar daerah penempatan.

Kondisi Bripda DP saat ditemukan atau dibawa ke rumah sakit menunjukkan adanya darah yang keluar dari mulut. Gejala ini menjadi indikasi fisik yang diperhatikan keluarga terkait dugaan penganiayaan.

Rumah sakit tempat Bripda DP dirawat tidak disebutkan secara spesifik dalam keterangan. Rumah sakit tersebut berada di wilayah Makassar atau sekitarnya sebagai tempat rujukan Polda Sulsel.

Polda Sulawesi Selatan menjadi instansi tempat Bripda DP bertugas dan tempat kejadian diduga. Polda ini berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia dengan wilayah hukum mencakup seluruh provinsi Sulsel.

Propam atau Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel menjadi satuan yang menangani dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Propam berwenang melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang terlibat.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum memberikan pernyataan resmi. Kapolri umumnya memberikan arahan tegas terkait penanganan kasus yang melibatkan penganiayaan sesama anggota.

Kepala Polda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi menjadi pimpinan tertinggi di wilayah hukum tersebut. Irjen Pol Andi Rian berkoordinasi dengan Propam Pusat terkait penanganan kasus ini.

Jenazah Bripda DP telah dibawa ke rumah duka untuk proses pemakaman. Prosesi pemakaman dihadiri oleh keluarga, anggota polisi, dan masyarakat sesuai prosedur kepolisian.

Otopsi jenazah dilakukan untuk menentukan penyebab kematian secara medis forensik. Tim dokter forensik dari rumah sakit atau instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban.

Visum et repertum menjadi dokumen hasil pemeriksaan medis yang menjadi alat bukti. Dokumen ini mencakup deskripsi luka-luka, penyebab kematian, dan indikasi tindak kekerasan.

Dugaan penganiayaan oleh senior menjadi fokus penyelidikan Propam. Senior dalam konteks kepolisian dapat berarti anggota dengan pangkat lebih tinggi atau masa dinas lebih lama.

Kode etik Kepolisian mengatur larangan penganiayaan, perundungan, dan tindak kekerasan sesama anggota. Pelanggaran kode etik ini dapat berakibat pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menjadi dasar hukum pidana jika terbukti melakukan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 8 bulan dapat dijatuhi bagi pelaku penganiayaan ringan.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian membawa ancaman lebih berat. Penjara paling lama 12 tahun menjadi ancaman bagi pelaku jika terbukti bersalah.

Penganiayaan dengan unsur kesengajaan atau niat jahat menjadi pertimbangan dalam penetapan dakwaan. Penyidik mengumpulkan bukti terkait motif dan kronologi kejadian.

Asrama Polda Sulsel menjadi lokasi kejadian yang diperiksa oleh penyidik. Kondisi fisik asrama, saksi mata, dan rekaman CCTV menjadi bagian dari pengumpulan bukti.

Rekaman CCTV di asrama dan area sekitar menjadi barang bukti penting. Penyidik mengamankan rekaman untuk mengungkap kronologi dan identifikasi pelaku.

Saksi mata dari anggota lain yang berada di asrama diperiksa keterangannya. Propam melakukan pemeriksaan internal dengan menjaga kerahasiaan untuk melindungi saksi.

Keluarga korban berhak mendapatkan informasi perkembangan penyidikan. Hak ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai korban dan keluarga korban.

Restitusi dan ganti rugi menjadi hak keluarga korban jika terbukti ada kelalaian atau tindak pidana. Proses perdata dapat dilakukan paralel dengan proses pidana.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan monitoring terhadap penanganan kasus ini. Kompolnas memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa tekanan dari internal kepolisian.

Komnas HAM memantau aspek perlindungan hak korban dan saksi. Lembaga ini dapat memberikan rekomendasi terkait penanganan kasus yang melibatkan kekerasan aparat.

Masyarakat sipil di Sulawesi Selatan mengawal perkembangan kasus ini melalui media sosial. Tekanan publik menjadi faktor yang mendorong transparansi dalam penanganan kasus.

Sejarah kasus penganiayaan di tubuh kepolisian mencatat berbagai insiden serupa. Kasus-kasus sebelumnya menjadi preseden untuk penanganan yang lebih tegas dan transparan.

Reformasi internal kepolisian terus dilakukan untuk mengurangi kasus kekerasan sesama anggota. Program pembinaan mental, pengawasan ketat, dan sanksi tegas menjadi bagian dari upaya tersebut.

Pendidikan di Sekolah Polisi Negara mencakup materi etika profesi dan penanganan konflik. Namun implementasi di lapangan seringkali menghadapi tantangan terkait budaya organisasi dan hierarki.

Korps Bintara menjadi tulang punggung operasional kepolisian dengan jumlah terbesar. Kesejahteraan dan perlindungan bintara menjadi perhatian dalam reformasi kepolisian.

Usia 19 tahun Bripda DP menunjukkan masa dinas yang baru dimulai. Pengalaman pertama bertugas di wilayah operasional menjadi periode adaptasi yang rentan terhadap tekanan.

Orang tua yang berstatus anggota polisi memberikan akses informasi internal bagi keluarga. Aipda Jabir memahami prosedur kepolisian dan dapat mengawal penanganan kasus anaknya.

Dukungan psikologis bagi keluarga korban disediakan oleh tim profesional. Trauma kehilangan anak menjadi beban berat yang memerlukan penanganan serius.

Proses hukum kasus ini diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan. Penyidikan, sidang etik, dan persidangan pidana mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan.

Pengadilan Militer menjadi forum potensial untuk persidangan jika pelaku berstatus anggota aktif. Pengadilan Militer II-06 Makassar memiliki yurisdiksi untuk wilayah Sulawesi Selatan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda