Dengarinfo- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial SI (41) atas dugaan penyebaran konten pornografi. Pelaku ditangkap di Kota Bekasi, setelah menyebarkan video syur seorang perempuan berinisial AS (26) ke media sosial .
"Unit Tipidter Satresrim Polres Gowa, alhamdulillah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kaitan dengan penyebaran konten pornografi. Satu orang terduga pelaku ini kami amankan tepatnya di wilayah Kota Bekasi," ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (26/2/2026).
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan terhadap SI berawal dari laporan korban AS. Korban melapor ke Polres Gowa setelah mengetahui videonya beredar di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa SI dan AS memiliki hubungan asmara sejak tahun 2024. Dalam hubungan tersebut, keduanya kerap melakukan panggilan video atau video call sex (VCS).
Tanpa sepengetahuan korban, SI merekam layar saat keduanya melakukan VCS. Rekaman tersebut kemudian disimpan oleh SI dalam ponselnya.
Hubungan asmara keduanya berakhir setelah SI melamar AS untuk menikah. Namun, lamaran tersebut ditolak oleh AS. Sakit hati atas penolakan tersebut, SI kemudian menyebarkan video pribadi korban ke beberapa akun media sosial .
"Pelaku sakit hati karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban," kata AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Penyebaran video tersebut viral di media sosial dan membuat korban merasa malu serta takut. Korban kemudian memutuskan untuk melapor ke polisi.
Tim Tipidter Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi SI sebagai pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di Kota Bekasi pada Kamis (26/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, SI dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, SI juga dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dengan akumulasi ancaman hukuman dari berbagai pasal tersebut, SI terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan konten pornografi apapun ke media sosial. Tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum berat.
Kapolres Gowa juga menekankan pentingnya berhati-hati dalam menjalin hubungan asmara, terutama dalam era digital. Rekaman pribadi yang disimpan dalam perangkat elektronik dapat dengan mudah disalahgunakan jika hubungan berakhir tidak baik.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Video call atau komunikasi digital lainnya yang bersifat pribadi sebaiknya tidak direkam atau disimpan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari.
Polres Gowa berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyebaran konten pornografi dan melindungi korban dari tindak kekerasan digital. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi jika menjadi korban atau mengetahui adanya penyebaran konten pornografi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda