dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Modus Jual Beli Bayi di Medsos Terbongkar, Harga Jual yang Dipatok Calo sampai Rp 80 Juta

Oleh: Anwar
25 February 2026
71 kali dibaca

"Harga dari ibu bayi, Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga dari perantara Rp 15 juta sampai dengan Rp 80 juta," kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Dengarinfo- Polisi menetapkan 12 tersangka kasus jual beli bayi di media sosial. Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, mengungkapkan harga per satu bayi yang dijual bervariasi.

Nurul mengatakan, harga bayi tersebut berkisar Rp 8 juta hingga Rp 15 juta dari ibu bayi tersebut. Akan tetapi, harganya naik saat melalui perantara, mulai dari Rp 15 juta sampai dengan Rp 80 juta.

"Harga dari ibu bayi, Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga dari perantara Rp 15 juta sampai dengan Rp 80 juta," kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Para tersangka melakukan operasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak tahun 2024 dengan berbagai modus penjualan. Para tersangka menjual bayi tersebut melalui media sosial seperti TikTok, Facebook, dan lainnya.

"Kemudian dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," kata dia.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan, tujuh bayi korban berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus ini.

Nunung mengatakan, penyidikan TPPO jual beli bayi ini terungkap dari pengembangan kasus penculikan bayi yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan tahun lalu.

Bareskrim Polri melibatkan banyak direktorat dalam pengusutan kasus tersebut, mulai dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktorat Tindak Pidana Umum, juga sektor lain.

"Dalam pengungkapan TPPO ini, dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan. Dari pengungkapan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban," kata Nunung di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Menurut Nunung, tujuh bayi yang berhasil diselamatkan bukan jumlah yang sedikit. Karena kata dia, setiap nyawa warga negara yang harus dijamin keselamatannya.

Brigjen Pol Nurul Azizah menerangkan, dari 12 orang dijadikan tersangka itu semuanya dari pengusutan yang dilakukan di Sumatera, Kalimantan, Bali, hingga Papua.

Dari TPPO jual beli bayi tersebut, kepolisian menghitung putaran uang transaksi yang mencapai ratusan juta rupiah. Modus yang dilakukan, kata Nunung, dengan penawaran adopsi ilegal melalui platform media sosial.

"Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan," kata Nurul.

Tersangka terdiri atas dua klaster, yakni delapan orang klaster perantara dan empat orang klaster orang tua. Delapan tersangka dari klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan), dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari klaster orang tua adalah CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan), dan REP (laki-laki).

Tersangka NH berperan menjual bayi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Kemudian, LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Tersangka S menjual bayi di wilayah Jabodetabek. Sedangkan EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Kemudian, ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta, sedangkan F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Tersangka CPS menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta, kemudian DRH dan IP menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten. Sementara itu, REP, yang merupakan pacar dari IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten.

Nurul menjelaskan, orang tua menawarkan bayi dengan alasan ekonomi atau karena hamil di luar nikah. Sedangkan pelaku perantara mengaku sudah lama menikah, namun belum mempunyai anak.

"Selanjutnya, perantara menawarkan bayi yang diperoleh tersebut ke calon orang tua atau adopter dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran yang dipalsukan," ungkapnya.

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos) Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.

"Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan," ujarnya.

Perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Atwirlany Ritonga menyampaikan kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Kementerian mencatat ada sebanyak 91 kasus, dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.

Terhadap 12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta. Kemudian, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.

Nurul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran adopsi yang tidak melalui prosedur resmi. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang kerap disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak," ucapnya .

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda