Dengarinfo- Kepolisian menangkap dua tersangka penipuan dengan modus berpura-pura sebagai kurir pengantar paket cash on delivery (COD). Penangkapan dilakukan di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AAP berusia 38 tahun dan AMZ berusia 33 tahun. Keduanya ditangkap setelah sempat buron dan aksinya viral di media sosial. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari kedua tersangka.
Tim penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar melakukan pengembangan kasus berdasarkan laporan dari korban dan monitoring media sosial. Jejak digital yang beredar di platform Facebook, WhatsApp, dan TikTok menjadi dasar untuk identifikasi dan penentuan lokasi penangkapan tersangka.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada dini hari di kediaman atau tempat persembunyian tersangka di Jalan Toddopuli. Tim penyidik mengamankan barang bukti berupa ponsel, paket palsu, dan uang hasil kejahatan dari kedua tersangka.
AAP dan AMZ diduga melakukan aksi penipuan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan. Wilayah operasi mencakup Kota Makassar dan kabupaten-kabupaten sekitarnya dengan target korban dari berbagai kalangan masyarakat.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah berpura-pura menjadi kurir pengantar paket COD. Sistem COD merupakan metode pembayaran di mana penerima barang membayar tunai saat barang diterima. Tersangka memanfaatkan sistem ini dengan mengirim paket palsu atau tidak sesuai pesanan.
Tim penyidik mengembangkan kasus setelah menerima laporan dari korban dan menganalisis bukti digital dari media sosial. Video dan tangkapan layar terkait modus operandi serta identitas tersangka yang beredar di media sosial menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dari kedua tersangka. Ponsel yang disita digunakan untuk komunikasi dengan korban dan administrasi akun e-commerce palsu. Paket palsu dan uang hasil kejahatan juga diamankan sebagai barang bukti.
Kepolisian mengkoordinasikan dengan platform e-commerce terkait penutupan akun yang digunakan tersangka. Data tersangka juga dimasukkan ke dalam daftar hitam untuk mencegah pendaftaran ulang.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan menjadi dasar hukum penindakan terhadap kedua tersangka. Ancaman hukuman penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juga dapat diterapkan jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kepercayaan.
Proses hukum kedua tersangka meliputi penyidikan, penuntutan, dan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
Penyidik menggali keterangan tersangka terkait jaringan atau rekan yang terlibat. Dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan termasuk peran kurir sungguhan yang mungkin terlibat.
Identitas tersangka dengan inisial AAP dan AMZ tidak diungkapkan lengkap sesuai prosedur perlindungan data. Inisial digunakan untuk menjaga praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap AAP berusia 38 tahun. Faktor ekonomi umumnya menjadi motif utama dalam kasus penipuan jenis ini. Keterampilan teknologi yang dimiliki tersangka memudahkan pengoperasian modus daring.
Pemeriksaan terhadap AMZ berusia 33 tahun juga berlangsung secara intensif. Kombinasi usia produktif dan kemampuan teknologi menjadi karakteristik tersangka dalam menjalankan aksi penipuan.
Penyidik mengidentifikasi jumlah korban yang dilaporkan menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan sanksi. Semakin banyak korban, ancaman hukuman dapat dipertimbangkan lebih berat oleh jaksa dan hakim.
Kerjasama antarkepolisian di wilayah Sulawesi Selatan diperlukan mengingat cakupan operasi tersangka. Polres di berbagai kabupaten berkoordinasi dalam pengumpulan laporan dan bukti dari korban.
Teknologi forensik digital digunakan untuk menganalisis data ponsel dan akun tersangka. Chat history, log transaksi, dan metadata menjadi bukti pendukung penyidikan terhadap AAP dan AMZ.
Tim penyidik melakukan rekonstruksi adegan di lokasi penangkapan untuk menguatkan alat bukti. Rekonstruksi ini melibatkan peran tersangka dalam menunjukkan tempat persembunyian dan penyimpanan barang bukti.
Kepolisian mengamankan dokumen identitas palsu yang digunakan tersangka. Dokumen ini digunakan untuk mendaftar akun e-commerce dan mengelabui korban serta platform.
Penyidik melacak aliran uang hasil kejahatan dari rekening tersangka. Kerjasama dengan bank dan lembaga keuangan diperlukan untuk mengungkap total kerugian korban.
Tim penyidik mengidentifikasi akun e-commerce yang dikelola tersangka. Jumlah akun dan periode aktivitas menjadi pertimbangan dalam menentukan luasnya aksi penipuan.
Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kurir pengantar yang bekerja sama dengan tersangka. Dugaan keterlibatan kurir resmi masih dalam penyelidikan intensif.
Penyidik mengumpulkan keterangan saksi dari korban dan masyarakat sekitar lokasi operasi. Keterangan saksi menjadi bagian dari alat bukti untuk memperkuat dakwaan.
Tim forensik melakukan pemeriksaan sidik jari dan DNA tersangka. Data biometrik ini dimasukkan ke dalam database kepolisian untuk referensi kasus di masa mendatang.
Kepolisian mengamankan kendaraan yang digunakan tersangka untuk mengantar paket. Kendaraan ini menjadi barang bukti tambahan dalam kasus penipuan.
Penyidik melakukan pemetaan lokasi-lokasi pengiriman paket palsu oleh tersangka. Pemetaan ini menunjukkan cakupan geografis operasi penipuan di Sulawesi Selatan.
Tim penyidik menghitung total nilai kerugian korban berdasarkan bukti transaksi. Perhitungan ini menjadi dasar tuntutan restitusi dalam proses persidangan.
Kepolisian melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk penyerahan berkas perkara. Berkas penyidikan harus lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.
Penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka sebelum dititipkan di tahanan. Pemeriksaan ini sesuai prosedur standar penanganan tahanan.
Kepolisian menginformasikan keluarga tersangka mengenai penangkapan dan lokasi penahanan. Hak tersangka untuk menerima kunjungan keluarga diatur sesuai ketentuan.
Tim penyidik menyiapkan berkas administrasi penangkapan dan penahanan. Dokumen ini meliputi surat perintah penangkapan, berita acara, dan daftar barang bukti.
Kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka selama dalam tahanan. Pengawasan ini mencegah upaya kabur atau tindakan merusak barang bukti.
Penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap barang bukti di hadapan tersangka. Pemeriksaan ini untuk memastikan keutuhan dan keabsahan barang bukti.
Tim penyidik menyusun laporan perkara untuk diserahkan kepada jaksa. Laporan ini mencakup uraian lengkap tentang penangkapan dan hasil penyidikan.
Kepolisian memberikan keterangan resmi kepada media massa terkait penangkapan. Siaran pers menjadi sumber informasi resmi bagi publik tentang penangkapan tersangka.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda