dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Direktur Utama PT Huady Nickel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky menjadi sasaran tembak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Oleh: Instagram @Kendari.hariin
20 November 2025
58 kali dibaca

bos pabrik smelter nikel Bantaeng ini diduga memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (12/11/2025).

Direktur Utama PT Huady Nickel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky menjadi sasaran tembak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Bagaimana tidak, bos pabrik smelter nikel Bantaeng ini diduga memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (12/11/2025).

Jos Stefan Hideky turut membeli nikel dari tambang ilegal yang digarap di konsesi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan dijual menggunakan dokumen terbang dari PT Alam Mitra Indah Nugaraha (AMIN).

Tetapi, dalam kesaksiannya di depan majelis hakim PN Tipikor Kendari yang dipimpin Arya Putra Negara Kutawaringin, Jos Stefan mengklaim, pembelian 14 tongkang nikel senilai Rp 70 miliar ke PT AMIN menggunakan surat perjanjian jual beli.

Meski surat perjanjian itu diperlihatkan Jos Stefan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra dan majelis hakim, namun dibantah oleh Direktur Utama PT AMIN Moch Machrusy.

Moch Machrusy menyebut, perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan PT Huady adalah jual beli kuota RKAB menggunakan dokumen terbang PT AMIN. Nikel dari eks PT PCM dibuat seolah-olah berasal dari PT AMIN. Padahal jarak kedua perusahaan sejauh 40 kilometer.

"Saya tidak kerjasama jual beli ore nikel, tapi kuota RKAB. Uang yang diterima tidak sebanyak itu, hanya Rp 36 miliar. Karena harga yang diberikan 5 sampai 6 dolar AS per metrik ton," ucap Moch Machrusy.

Nilai Rp 36 miliar itu, bukan hanya kerjasama penjualan dengan PT Huady, melainkan dengan sejumlah perusahaan lain.

Dari silang keterangan itu, JPU Kejati Sultra menilai seharusnya, Jos Stefan bisa membawa bukti transfer senilai Rp 70 miliar ke rekening PT AMIN di persidangan.

"Jika tak bisa dibuktikan, Jos Stefan kami bisa jerat pidana karena diduga memberikan kesaksian palsu," ujar salah satu JPU Kejati Sultra.

 

Sumber : Instagram @Kendari.hariini

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda