dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Dugaan Pekerjakan Anak di Alexis Cafe Daya' Makassar, PTSP dan Manajemen Angkat Bicara

Oleh: Risman
02 August 2026
66 kali dibaca

Dugaan perekrutan seorang anak perempuan berusia 15 tahun untuk bekerja di Alexis Café dan Karaoke, kawasan KIMA Square, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi perhatian publik.

DengarInfo – Dugaan perekrutan seorang anak perempuan berusia 15 tahun untuk bekerja di Alexis Café dan Karaoke, kawasan KIMA Square, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa. Di sisi lain, persoalan ini juga memicu aksi unjuk rasa yang menyoroti legalitas operasional tempat usaha tersebut.

Korban yang identitasnya disamarkan dengan inisial DH (15) merupakan warga Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DengarInfo, DH meninggalkan rumah pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WITA setelah dijemput oleh seorang pria berinisial R menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian menuju kawasan KIMA Square, Kota Makassar.

Menurut keterangan yang diperoleh dari korban dan pihak keluarga, setibanya di lokasi DH bertemu dengan seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan "Mami". Korban mengaku sebelumnya telah dihubungi dan ditawari pekerjaan di Alexis Café dan Karaoke.

DH menyatakan dijanjikan upah sebesar Rp75.000 per jam, di luar bonus dari penjualan minuman kepada pelanggan. Korban juga menyebut adanya pembagian pendapatan, yakni Rp50.000 untuk pekerja, Rp15.000 untuk perusahaan, dan Rp10.000 untuk pihak yang disebut sebagai "Mami".

Berdasarkan klarifikasi yang diperoleh DengarInfo dari pihak keluarga, orang tua DH menyatakan bahwa anaknya telah diterima bekerja sebelum akhirnya dijemput langsung di Alexis Café dan Karaoke. Setelah mengetahui keberadaan anaknya, keluarga membawa DH pulang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Gowa untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah Aliansi Front Mahasiswa Perintis menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan legalitas operasional Alexis Café dan Karaoke, termasuk kesesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang dijalankan.

Menanggapi tuntutan massa, perwakilan PTSP Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa instansinya tidak pernah menerbitkan izin operasional bar maupun diskotek untuk Alexis Café dan Karaoke. Menurut PTSP, izin usaha yang tercatat merupakan izin restoran, sedangkan kewenangan terkait operasional usaha serta perizinan tertentu berada pada instansi pemerintah yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PTSP juga menyatakan akan melakukan koordinasi dan langkah lanjutan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi perizinan.

Dalam kesempatan terpisah, owner Alexis Café dan Karaoke yang diinisialkan EXL memberikan hak jawab kepada DengarInfo. EXL membantah bahwa pihaknya mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, DH memang datang ke Alexis untuk melamar pekerjaan, namun proses penerimaannya tidak pernah diselesaikan karena yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi berupa penyerahan dokumen identitas.

EXL menjelaskan bahwa setiap calon pekerja diwajibkan menyerahkan dokumen identitas sebagai syarat verifikasi usia dan pembuatan kontrak kerja. Ia menyatakan bahwa tanpa terpenuhinya persyaratan tersebut, seseorang tidak dapat diterima sebagai pekerja di Alexis. EXL juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki kebijakan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur dan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui HRD dengan persetujuan manajemen.

Mengenai sosok yang disebut dengan panggilan "Mami", EXL menjelaskan bahwa istilah tersebut merupakan sebutan bagi pekerja yang bertugas membantu merekrut pemandu lagu (LC). Namun demikian, menurut EXL, setiap calon pekerja yang direkrut tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan administrasi perusahaan sebelum dapat diterima bekerja.

Terkait perizinan usaha, EXL menyampaikan bahwa Alexis saat ini memiliki izin sebagai kafe dan restoran serta Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman beralkohol sesuai klasifikasi yang dimiliki. Sementara mengenai izin usaha bar atau diskotek, EXL menjelaskan bahwa proses pengurusannya masih terkendala kebijakan moratorium penerbitan izin baru di Sulawesi Selatan. Menurutnya, pihak Alexis telah mengajukan pengurusan izin melalui mekanisme yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

Selain memperoleh keterangan dari para pihak, DengarInfo juga melakukan penelusuran terhadap aktivitas operasional Alexis Café dan Karaoke. Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa tempat tersebut beroperasi pada malam hari dan menghadirkan hiburan musik oleh disc jockey (DJ). Para narasumber juga menyebut terdapat penyajian minuman beralkohol, area bagi pengunjung untuk menikmati hiburan, serta pemandu lagu (LC) yang dapat menemani pelanggan.

Keterangan para narasumber tersebut menjadi bagian dari informasi yang turut dihimpun DengarInfo dalam proses peliputan. Di sisi lain, pihak manajemen Alexis menyampaikan bahwa operasional usahanya dijalankan berdasarkan perizinan yang dimiliki, sementara PTSP Provinsi Sulawesi Selatan telah memberikan penjelasan mengenai jenis izin yang tercatat atas nama tempat usaha tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan yang diajukan keluarga DH masih dalam proses penanganan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda