dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Dugaan pemerasan Bupati Pemalang ungkap kebocoran informasi internal KPK, staf administrasi ikut jadi tersangka

Oleh: nathaniel
31 July 2026
6 kali dibaca

Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berkembang menjadi kasus yang lebih luas setelah penyidik menemukan dugaan kebocoran informasi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengarinfo - Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berkembang menjadi kasus yang lebih luas setelah penyidik menemukan dugaan kebocoran informasi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan terbaru, seorang staf administrasi KPK berinisial Setya Budi Dias Oktavianto turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membocorkan informasi rahasia mengenai proses penanganan perkara kepada ayahnya, yang kemudian menggunakan informasi tersebut untuk meminta uang kepada Bupati Pemalang dengan dalih dapat mengurus perkara di KPK. Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, tetapi juga menyentuh aspek integritas sistem pengamanan informasi di lembaga antirasuah.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya dua rangkaian tindak pidana yang saling berkaitan. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang memiliki akses terhadap informasi perkara di KPK kepada Bupati Pemalang dengan memanfaatkan kekhawatiran atas proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut hasil penyidikan sementara, Bupati Pemalang diduga meminta sejumlah uang melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris, kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun pihak swasta. Dana yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Sebagian dana tersebut kemudian diduga dipersiapkan untuk mengurus perkara yang tengah ditangani KPK melalui jalur tidak resmi setelah muncul pihak yang mengaku memiliki akses terhadap proses internal lembaga tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan bahwa Mohamad Haris kemudian dipertemukan dengan Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut meyakinkan Bupati Pemalang bahwa dirinya mampu membantu mengurus perkara yang sedang dihadapi karena anaknya bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi sedikitnya tiga kali pertemuan antara Bupati Pemalang, Mohamad Haris, dan Lilik Budi Suprianto di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara. Setelah dilakukan negosiasi, uang yang akhirnya diserahkan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Namun sebelum uang tersebut sempat dibagikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik KPK melakukan operasi penindakan dan mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti.

Benang merah yang menghubungkan seluruh rangkaian peristiwa itu terletak pada dugaan kebocoran informasi perkara dari lingkungan internal KPK. Penyidik menjelaskan bahwa Setya Budi Dias Oktavianto, yang bertugas sebagai staf administrasi dan merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari institusi kepolisian, diduga memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meyakinkan Bupati Pemalang bahwa proses hukum dapat diatur melalui jalur tertentu apabila sejumlah uang diserahkan. Dugaan inilah yang menjadi dasar penetapan Setya sebagai tersangka bersama ayahnya.

Meski demikian, penyidik menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya pembagian uang hasil dugaan pemerasan tersebut kepada Setya Budi dalam perkara yang menjerat Bupati Pemalang. Uang sekitar Rp1,2 miliar masih berada secara utuh di dalam tas ketika diamankan penyidik dalam operasi penindakan sehingga belum sempat didistribusikan. Namun demikian, penyidik tetap mendalami kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang juga melibatkan pola serupa, termasuk apakah terdapat kebocoran informasi terhadap perkara-perkara lain yang sedang ditangani KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris sebagai orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto sebagai pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan perkara, serta Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK. Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam dua klaster perkara yang sedang dikembangkan penyidik.

Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen pendukung. Di antaranya uang tunai yang ditemukan di rumah salah satu tersangka, uang di rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil pemerasan, serta koper berisi ratusan juta rupiah yang ditemukan di dalam kendaraan milik Bupati Pemalang ketika dilakukan penindakan di Jakarta. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih berlangsung.

Ketua KPK menyatakan bahwa keterlibatan pegawai internal dalam perkara tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaganya. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sistem pengamanan informasi harus diperkuat agar tidak terjadi lagi kebocoran dokumen maupun data penyidikan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. KPK menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dokumen, pengendalian akses informasi, hingga penerapan sistem pencatatan digital terhadap setiap pegawai yang membuka dokumen perkara. Dengan sistem tersebut, setiap aktivitas akses terhadap berkas penyidikan dapat ditelusuri secara rinci, termasuk siapa yang membuka dokumen, kapan dokumen diakses, dan berapa lama dokumen tersebut digunakan.

Selain proses pidana, KPK juga memastikan akan menempuh mekanisme penegakan kode etik terhadap pegawai yang terlibat. Dewan Pengawas dan unsur pengawasan internal akan dilibatkan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas organisasi sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan insan KPK tetap diproses secara transparan dan akuntabel tanpa pengecualian.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena memperlihatkan dua persoalan yang terjadi secara bersamaan. Di satu sisi terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah melalui praktik pemerasan terhadap bawahan dan pihak swasta. Di sisi lain, muncul dugaan penyalahgunaan akses informasi internal lembaga penegak hukum yang dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan dengan menjanjikan pengurusan perkara. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda