Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 di Sulawesi Selatan kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Salah satu nama yang ikut dicekal adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Langkah pencegahan ini diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari upaya penguatan proses penyidikan. Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri dan dapat dimintai keterangan sewaktu-waktu, sekaligus mencegah potensi penghilangan jejak di tengah intensifikasi penyidikan.
Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lain yang turut dicekal terdiri dari tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49). Dua nama lainnya berasal dari pihak swasta, yakni RM (55) selaku Direktur Utama PT AAN serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40). Keenam orang tersebut hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Didik menjelaskan, meskipun masih berstatus saksi, para pihak yang dicekal dinilai memiliki peran dan keterkaitan yang signifikan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas. Oleh karena itu, langkah pencekalan dipandang perlu agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar Baharuddin pada 17 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar sepuluh jam dan difokuskan pada kebijakan yang diambil saat proyek pengadaan bibit nanas tersebut diluncurkan dan diresmikan ketika Bahtiar menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Proyek pengadaan bibit nanas itu sendiri menggunakan anggaran negara sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2024. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi mencolok terkait ketidaksesuaian nilai pengadaan. Berdasarkan temuan awal, nilai riil pengadaan bibit nanas diduga hanya berkisar Rp 4,5 miliar. Selisih yang sangat besar ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif.
Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, Kejati Sulsel juga telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi strategis, mulai dari lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, kantor Dinas Pertanian, Badan Keuangan dan Aset Daerah, hingga kantor perusahaan rekanan di wilayah Gowa dan Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengembangan perkara juga dilakukan hingga ke daerah-daerah penanaman bibit nanas. Penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk petani dan pihak-pihak terkait di sejumlah wilayah, seperti Gowa, Bogor, hingga Subang. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk mencocokkan antara data administrasi pengadaan dengan kondisi faktual di lapangan.
Meski demikian, Kejati Sulsel menegaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut menjadi kunci untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan perubahan status para saksi yang saat ini telah dicekal.
“Sementara ini mereka masih saksi. Namun indikasi keterlibatan sudah ada. Kita tunggu hasil perhitungan kerugian negara, setelah itu proses penetapan tersangka akan segera dilakukan,” ujar Didik.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar serta menyeret nama pejabat tinggi daerah. Publik menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini hingga tuntas, sekaligus menjadikannya ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Komentar (1)
Assam
7 bulan yang laluTulis Komentar Anda