Dengarinfo - Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri sebesar sekitar Rp93,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana perkara korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Gus Alex menerima uang sebesar 5.233.800 dolar Amerika Serikat dan Rp330 juta. Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp93,6 miliar.
Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Untuk tahun 2023, Gus Alex didakwa menerima fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji sebesar 75 ribu dolar AS dari Nur Faizin, yang disebut sebagai staf operasional PT Pesona Mozaik.
Sementara pada 2024, Gus Alex disebut menerima 5.158.800 dolar AS dan Rp330 juta. Uang tersebut dalam dakwaan disebut berasal dari sejumlah pihak, antara lain Asrul Aziz Taba, Ismail Adham, Umar Bakadam, Budi Darmawan, dan Ridwan Kurniawan.
Jaksa mendakwa Gus Alex bersama sejumlah pihak melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah yang tidak sesuai mekanisme masa tunggu. Pengaturan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen yang disebut dilakukan tanpa landasan kajian kritis.
Pengisian kuota tersebut disebut disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Perkara tersebut juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham sebagai terdakwa.
Jaksa mendakwa rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.092.270.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar. Nilai kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menguraikan adanya 313 PIHK yang disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41. Keuntungan tersebut dikaitkan dengan selisih antara pembayaran jemaah dan biaya penyelenggaraan serta penjualan kuota petugas haji khusus kepada jemaah yang disebut tidak berhak.
Selain itu, jaksa menyebut 27 pihak memperoleh aliran dana dalam perkara tersebut. Nilai penerimaan masing-masing pihak berbeda-beda dan disebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Yaqut dalam dakwaan disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS. Sementara Gus Alex disebut menerima jumlah terbesar di antara pihak yang disebut dalam dakwaan, yakni 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp93,09 miliar ditambah Rp330 juta.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain menerima aliran dana dengan nilai mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Penerimaan tersebut dikaitkan dengan fee percepatan dalam penyelenggaraan haji.
Usai persidangan, Gus Alex membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan tuduhan memperkaya diri dengan nilai sekitar Rp93,6 miliar tidak benar.
Gus Alex juga menyatakan akan melawan dakwaan tersebut melalui proses persidangan. Ia mengaku memiliki keyakinan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024.
Ia juga menyatakan akan mengungkap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan proses penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut, termasuk pihak yang disebut pernah meminta atau memaksanya melakukan sesuatu.
Penasihat hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. Pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah terdapat APBN atau APBD yang digunakan untuk membiayai jemaah haji sehingga kerugian tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut kini memasuki tahap persidangan setelah jaksa membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Selanjutnya, proses persidangan akan memasuki tahapan pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa, keterangan para saksi, alat bukti, serta pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam proses tersebut, dugaan penerimaan uang oleh Gus Alex, mekanisme pembagian kuota haji khusus tambahan, serta perhitungan kerugian negara akan menjadi bagian dari materi yang diuji di persidangan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda