Dengarinfo– Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyusul polemik berkepanjangan dalam penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai kritik luas dari publik, akademisi hukum, hingga DPR RI. Keputusan tersebut menjadi langkah tegas institusi Polri dalam merespons kegaduhan nasional yang muncul akibat penetapan tersangka terhadap seorang korban kejahatan jalanan.
Penonaktifan sementara itu dilakukan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil audit menyoroti adanya kelemahan dalam fungsi pengawasan pimpinan terhadap proses penyidikan, yang dinilai berdampak pada kualitas penegakan hukum serta berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut bersifat sementara dan bertujuan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan internal. Menurutnya, langkah ini diambil agar proses evaluasi berjalan tanpa intervensi jabatan serta sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjunjung prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah pendalaman pemeriksaan dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum serta rasa keadilan publik,” ujarnya.
Kasus Hogi Minaya sendiri bermula dari peristiwa penjambretan yang menimpa istri Hogi pada 26 April 2025 di kawasan Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Saat itu, Hogi berusaha mengejar pelaku yang merampas tas istrinya. Aksi pengejaran tersebut berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Meski perkara penjambretan dinyatakan selesai karena para pelaku meninggal dunia, keputusan aparat penegak hukum yang kemudian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas justru memicu kontroversi. Publik menilai langkah tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif, mengingat Hogi bertindak dalam situasi darurat untuk melindungi keluarganya dari tindak kejahatan.
Polemik semakin meluas setelah kasus ini dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan secara terbuka mengkritik penerapan pasal pidana terhadap Hogi dan menilai pendekatan hukum yang digunakan bersifat kaku serta mengabaikan konteks peristiwa. Dalam forum tersebut, Kapolres Sleman bahkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Hogi Minaya, keluarganya, dan masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
Permintaan maaf tersebut diikuti dengan dorongan kuat dari DPR agar penyidikan terhadap Hogi Minaya dihentikan. DPR menilai tidak terdapat unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan Hogi, sehingga proses hukum semestinya mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan terhadap korban kejahatan.
Sebagai tindak lanjut, Polri menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, jabatan Kapolres Sleman akan diisi oleh pelaksana tugas hingga proses pemeriksaan internal selesai, dengan serah terima jabatan direncanakan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY.
Kasus ini menjadi sorotan nasional dan dipandang sebagai momentum penting bagi institusi kepolisian untuk melakukan pembenahan, khususnya dalam penerapan hukum yang sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat. Publik kini menantikan hasil akhir evaluasi internal Polri serta kepastian hukum bagi Hogi Minaya, yang selama berbulan-bulan harus menghadapi proses hukum meski berangkat dari posisi sebagai korban kejahatan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda