dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Kasus Bela Istri Berujung Tersangka, Komisi III DPR Panggil Aparat Penegak Hukum

Oleh: dengarinfo
25 January 2026
47 kali dibaca

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan ini bertujuan mencari solusi hukum yang adil atas kasus yang menyita perhatian publik.

Dengarinfo – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolresta Sleman terkait penetapan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga penjambret di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026.

Selain Kapolresta Sleman, Komisi III DPR juga akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman serta Hogi Minaya, pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, untuk dimintai keterangan bersama kuasa hukumnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan ini bertujuan mencari solusi hukum yang adil atas kasus yang menyita perhatian publik.

“Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” ujar Habiburokhman, Minggu (25/1).

Habiburokhman menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Dalam pengejaran itu, sepeda motor yang ditumpangi kedua penjambret menabrak tembok hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.

“Perlu diluruskan, bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar dan sempat dipepet, tetapi akhirnya menabrak tembok sendiri dan meninggal dunia,” kata Habiburokhman.

Meski demikian, Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berkas perkara tersebut juga telah diterima kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan.

Atas dasar itu, Komisi III DPR mempertanyakan proses hukum yang berjalan, termasuk penerapan pasal-pasal pidana terhadap Hogi. Habiburokhman menilai, unsur kelalaian dan kesengajaan dalam perkara tersebut masih perlu diuji secara mendalam.

“Yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan itu bukan Pak Hogi, melainkan dua orang penjambret tersebut. Pak Hogi tidak menabrak, tetapi mengejar pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Komisi III DPR juga ingin memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk melawan tindak kejahatan.

“Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan. Jangan sampai ke depan masyarakat takut menolong atau mengejar pelaku kejahatan karena khawatir akan dipidanakan,” katanya.

Kasus ini terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, saat Hogi berupaya melindungi istrinya dari penjambretan. Dua pelaku penjambretan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan. Polisi memasang alat pemantau berupa gelang GPS di pergelangan kakinya sebagai bagian dari pengawasan selama proses hukum berjalan.

Komisi III DPR menegaskan akan mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda