dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Terkait Dugaan Rekayasa Ekspor CPO

Oleh: dengarinfo
12 February 2026
10 kali dibaca

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk di Pekanbaru, Riau, dan Medan, Sumatera Utara.

DengarInfo Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan yang diduga terkait dengan perkara rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini terus dikembangkan setelah penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk di Pekanbaru, Riau, dan Medan, Sumatera Utara. Kedua daerah tersebut diketahui menjadi pusat operasional sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan perdagangan kelapa sawit. Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, serta data administrasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor CPO dan Palm Oil Mill Effluent (POME).

Perkara ini bermula dari dugaan adanya manipulasi klasifikasi barang ekspor yang dilakukan untuk menghindari kewajiban tertentu dalam kebijakan tata kelola ekspor. Penyidik menduga terdapat praktik pengubahan kode harmonized system (HS) terhadap CPO berkadar asam tinggi yang diklasifikasikan sebagai produk turunan lain seperti POME atau Palm Acid Oil (PAO). Perbedaan klasifikasi tersebut berdampak pada pengenaan bea keluar, pungutan ekspor, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) yang saat itu diberlakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diduga memiliki peran dalam penerbitan persetujuan ekspor maupun verifikasi dokumen. Penyidik menelusuri alur penerbitan rekomendasi teknis dan dokumen kepabeanan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Sejumlah tersangka yang telah ditetapkan berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta. Mereka diduga bekerja sama dalam menyusun dokumen dan skema ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen administrasi, serta keterangan ahli.

Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan yang mencapai belasan triliun rupiah. Perhitungan kerugian masih terus dilakukan dengan melibatkan auditor dan ahli terkait untuk memastikan nilai pasti dampak finansial terhadap penerimaan negara. Selain potensi kerugian fiskal, perkara ini juga dinilai berdampak pada kredibilitas tata kelola komoditas strategis nasional, mengingat kelapa sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga menelusuri aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme penyitaan dan perampasan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum terhadap para tersangka akan berlanjut ke tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Kejagung memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian nasional serta kepercayaan publik terhadap tata kelola ekspor komoditas unggulan Indonesia.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda