Dengarinfo - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Korps Adhyaksa dengan mengganti 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari promosi, penyegaran organisasi, serta upaya memperkuat pelayanan hukum dan penegakan hukum kepada masyarakat. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, atas nama Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi dan rotasi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan yang dilakukan secara berkala. Ia menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan langkah untuk meningkatkan profesionalisme, memperluas pengalaman penugasan para jaksa, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat di berbagai daerah.
"Ini merupakan proses mutasi bagian dari promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," demikian penjelasan Kapuspenkum Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Mutasi kali ini mencakup pergantian pimpinan di puluhan Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai provinsi. Sejumlah daerah yang mengalami pergantian Kajari antara lain Purwakarta, Paser, Kota Bogor, Kota Magelang, Gunungkidul, Karangasem, Badung, Tanggamus, Jayawijaya, Jambi, Samosir, Sumba Timur, Bantul, Kuantan Singingi, Seruyan, Kabupaten Bogor, Cimahi, Metro, Pasuruan, Tanjung Pinang, Tapanuli Utara, Morowali, Jakarta Barat, Tarakan, Maluku Tengah, Tangerang Selatan, Hulu Sungai Tengah, Kaur, Ciamis, Bima, Cianjur, Lampung Selatan, Tolitoli, Kendal, Jembrana, Landak, Pidie, Kota Banjar, Kutai Kartanegara, Banjarmasin, Yogyakarta, Majalengka, Buol, Tanjung Perak, Tabalong, serta puluhan daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Beberapa nama pejabat yang mendapat penugasan baru di antaranya Yudhi Kurniawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Hary Palar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Agus Wirawan Eko Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agustinus Baka Tangdililing sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Shinta Ayu Dewi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kusufi Esti Ridliani sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, I Wayan Sumertayasa sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sunandar Pramono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Ahmad Latupono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, serta Romy Arizyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi. Selain itu, terjadi pula pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang kini dipimpin Arief Indra Kusuma Adhi.
Selain mencakup jabatan Kepala Kejaksaan Negeri, mutasi yang dilakukan Kejaksaan Agung juga merupakan bagian dari rotasi pejabat struktural yang lebih luas di lingkungan institusi tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan Agung, secara keseluruhan terdapat 176 pejabat struktural yang mengalami promosi maupun mutasi jabatan. Pergantian tersebut mencakup berbagai tingkatan jabatan sebagai bagian dari penataan organisasi dan pengembangan karier aparatur Korps Adhyaksa.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan kebijakan yang lazim dilakukan dalam organisasi untuk menjaga dinamika kelembagaan sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas. Melalui mutasi tersebut diharapkan para pejabat yang memperoleh amanah baru dapat membawa pengalaman, inovasi, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum di wilayah kerja masing-masing. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pembinaan karier yang memberikan kesempatan kepada para jaksa untuk memperoleh pengalaman di berbagai daerah dengan karakteristik penanganan perkara yang berbeda-beda.
Dalam pelaksanaan tugasnya, para Kepala Kejaksaan Negeri memiliki tanggung jawab memimpin penyelenggaraan fungsi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, penanganan perkara pidana umum maupun pidana khusus, pengawasan terhadap pelaksanaan hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat, hingga berbagai fungsi lain sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, proses rotasi jabatan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kepemimpinan dan efektivitas organisasi di tingkat daerah.
Mutasi besar-besaran ini dilakukan di tengah berbagai upaya Kejaksaan Agung meningkatkan kinerja penegakan hukum, termasuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, pidana khusus, tindak pidana umum, serta penguatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Dengan adanya penyegaran organisasi tersebut, Kejaksaan Agung berharap seluruh pejabat yang memperoleh penugasan baru dapat segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi dengan jajaran di daerah, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda