dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

KPK Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji, Aset Lebih dari Rp100 Miliar Disita

Oleh: erick
11 August 2026
47 kali dibaca

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023 dan 2024. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

Dengarinfo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema aliran uang dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023 dan 2024. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji, termasuk pengisian kuota haji khusus. Dalam konstruksi perkara, penyidik mendalami aliran dana yang diduga berasal dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Uang tersebut disebut dikumpulkan melalui pihak tertentu sebelum kemudian mengalir kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. KPK juga mendalami mekanisme pemberian uang yang disebut sebagai fee percepatan pengisian kuota haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan berbagai bentuk aset. Barang yang disita antara lain uang dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal Arab Saudi. Penyidik juga menyita aset berupa kendaraan dan tanah. Nilai keseluruhan aset yang telah disita mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti sekaligus pemulihan aset dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai dana yang telah dikembalikan mencapai sekitar Rp100 miliar dan jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring proses penyidikan dan pengembalian aset.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat mekanisme pemberian uang dari pihak PIHK kepada pihak yang memiliki kewenangan atau akses dalam proses pengisian kuota haji khusus.

Penyidik mendalami aliran dana tersebut untuk mengetahui pihak yang memberikan, menerima, mengumpulkan, maupun menggunakan uang yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan haji 2024, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji.

Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Pembagian tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara karena tidak mengikuti proporsi kuota haji khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami dugaan adanya keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari pengisian kuota haji khusus. Sejumlah biro perjalanan haji dan PIHK telah diperiksa untuk mengetahui mekanisme pembayaran serta aliran dana yang terjadi.

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sebagai terdakwa.

Dalam persidangan Gus Alex, jaksa mendakwa dirinya memperkaya diri sekitar Rp93,6 miliar. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dan berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Jaksa juga mendakwa rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp622,09 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap di persidangan, aliran uang tidak hanya berkaitan dengan satu pihak. Jaksa menyebut adanya sejumlah pihak yang menerima aliran dana dan ratusan PIHK yang memperoleh keuntungan dari mekanisme pengisian kuota haji khusus.

KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana juga terus dilakukan.

Penyitaan aset lebih dari Rp100 miliar menjadi bagian dari proses asset recovery dalam perkara tersebut. Uang tunai, kendaraan, tanah, serta aset lainnya yang telah diamankan akan menjadi barang bukti dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum.

KPK juga masih membuka kemungkinan adanya pengembalian dana tambahan dari pihak-pihak yang merasa menerima uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pengembalian dana menjadi salah satu langkah yang ditempuh dalam proses pemulihan aset negara.

Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023 dan 2024 saat ini telah memasuki tahap persidangan terhadap sejumlah terdakwa. Sementara itu, proses penelusuran aliran dana dan aset oleh KPK masih terus berjalan.

Hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, aliran rekening, barang bukti yang disita, serta keterangan para terdakwa akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan kuota haji dan aliran uang dalam perkara tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda